Satresnarkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pria Pemilik Ganja 21,66 Gram di Jalan Sitalasari

Pematangsiantar – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 21,66 gram di Jalan Sitalasari, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Pelaku yang diamankan berinisial IWS (29), warga Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Tapian Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas kepemilikan narkotika di kawasan Jalan Sitalasari.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka IWS di lokasi yang dimaksud.

“Dari hasil penangkapan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik berwarna biru dengan berat bruto 21,66 gram dari kantong celana depan sebelah kanan tersangka,” ujar AKP Irwanta Sembiring, Sabtu (30/5/2026).

Selain ganja, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Redmi warna silver yang saat itu berada di tangan kanan tersangka.

Saat diinterogasi, IWS mengakui bahwa ganja tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial G.

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan tidak lama kemudian berhasil mengamankan pria berinisial G yang disebut sebagai pemasok ganja kepada tersangka.

Selanjutnya, IWS beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa tersangka kini telah ditahan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Terhadap tersangka IWS dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Irwanta Sembiring.

Baca Juga:  Dini Hari Digerebek, Residivis Narkoba Terciduk Buang Sabu ke Aspal

Polres Pematangsiantar mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika guna mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kota Pematangsiantar. (Rendi)