Medan – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyoroti persoalan data perpajakan yang masih tumpang tindih di Kota Medan. Pemko Medan kini mendorong integrasi data lintas instansi melalui Elektronik Layanan Optimal Kolaborasi Ekstensifikasi Terpadu Pajak Daerah (E-Loket Pajak).
E-Loket Pajak diluncurkan Rico di Hotel Arya Duta Medan, Selasa (8/9/2026). Sistem tersebut dirancang sebagai layanan satu pintu untuk menghubungkan data dan pelayanan perpajakan dari sejumlah instansi.
Rico menegaskan digitalisasi bukan lagi pilihan bagi pemerintah. Menurutnya, pelayanan pajak harus mengikuti perkembangan teknologi agar masyarakat tidak perlu mengurus administrasi secara berulang di berbagai kantor.
“Dunia sudah digitalisasi. Kalau pajak daerah masih mundur, itu sudah salah,” tegas Rico.
Ia mengatakan persoalan integrasi data menjadi salah satu pekerjaan yang harus segera dibenahi. Salah satunya terlihat dari data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terkadang tidak sesuai dengan kondisi objek pajak di lapangan.
Rico menilai data yang tidak sinkron dapat mengganggu akurasi pengelolaan pajak daerah. Karena itu, Bapenda Medan diminta memperkuat kolaborasi dengan instansi yang memiliki data terkait objek pajak.
“Data yang tumpang tindih ini yang menjadi problematika. Ini yang harus kita benahi,” katanya.
Rico bahkan mendorong agar data persil tanah di Kota Medan nantinya dapat terhubung dengan informasi perpajakan.
“Ke depan, persil-persil yang ada di Medan apabila kita klik, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)-nya pun sudah bisa kelihatan,” ujarnya.
Menurut Rico, sistem yang terintegrasi tidak hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga membantu pemerintah mendapatkan data yang lebih akurat.
“Harapannya masyarakat tidak lagi membuang waktu untuk hadir ke satu tempat untuk mengurus satu hal, kemudian pindah lagi untuk mengurus hal lainnya,” tambahnya.
Digitalisasi juga dinilai dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas penerimaan daerah. Semakin banyak proses yang tercatat secara digital, semakin mudah pula dilakukan pengawasan terhadap pelayanan dan penerimaan pajak.
Kepala Bapenda Kota Medan M. Agha Novrian mengatakan E-Loket Pajak dirancang untuk memotong kerumitan administrasi perpajakan melalui integrasi data.
“E-Loket Pajak ini kita hadirkan sebagai bagian dari upaya membangun pelayanan pajak daerah yang semakin terintegrasi. Dengan integrasi data, proses pelayanan dapat menjadi lebih sederhana sekaligus meningkatkan akurasi dan transparansi,” ujar Agha.
Sejumlah instansi dilibatkan dalam pengembangan sistem tersebut, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru), serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Untuk tahap awal, E-Loket Pajak difokuskan pada tata kelola dan pelayanan pajak reklame. Bapenda Medan selanjutnya akan memperluas cakupan layanan ke sektor pajak daerah lainnya.
E-Loket Pajak melengkapi inovasi digital Bapenda Medan yang telah lebih dulu berjalan, seperti Medan Smart Tax dan Quick Response Electronic Splitting System for Tax Optimization (QRESTO) untuk optimalisasi penerimaan pajak restoran.
Dalam kegiatan tersebut, Bapenda Medan juga menggelar Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bertema “Membangun Kepatuhan Melalui Kemudahan Pelayanan dan Apresiasi”.
Sosialisasi itu menjadi bagian dari sinergi Pemko Medan dan Pemprov Sumatera Utara dalam meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai kewajiban PKB dan Opsen PKB.
Peluncuran E-Loket Pajak turut dihadiri Wakil Wali Kota Medan H Zakiyuddin Harahap, Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Medan Erfin Fachrurrazi, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Utara, Direktur Utama PT Bank Sumut, Kepala Bapenda Provinsi Sumatera Utara, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Medan, kepala perangkat daerah, camat se-Kota Medan, serta sejumlah pemangku kepentingan.













