Medan – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan M. Agha Novrian angkat bicara terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Ia menegaskan pemungutan BPHTB di Kota Medan menggunakan sistem self assessment, namun tetap berada dalam pengawasan pemerintah daerah.
Agha mengatakan Bapenda terbuka terhadap kritik dan masukan masyarakat terkait pengelolaan pajak daerah. Menurutnya, komunikasi dan penyampaian informasi yang jelas diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai mekanisme pemungutan BPHTB.
Ia menjelaskan, melalui sistem self assessment, wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak terutang berdasarkan ketentuan yang berlaku. Mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Namun, Agha menegaskan penerapan self assessment tidak berarti pemerintah daerah tidak melakukan pengawasan.
“Self assessment bukan berarti Pemerintah Daerah berdiam diri tanpa pengawasan. Bapenda tetap memegang mandat penuh untuk menjalankan fungsi pelayanan, penelitian, pengawasan, pemeriksaan, hingga penagihan agar potensi penerimaan daerah dapat dihimpun secara optimal dan berkeadilan,” ujar Agha Novrian.
Terkait Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), Agha menjelaskan fasilitas tersebut diberikan untuk kepemilikan pertama atau sekali seumur hidup. Pemberian fasilitas itu dihitung melalui aplikasi SIMPIDA BPHTB.
Namun, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2025, masih ditemukan wajib pajak yang menerima fasilitas NPOPTKP lebih dari satu kali.
Bapenda kemudian menindaklanjuti temuan tersebut dengan menerbitkan dan mengirimkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) kepada wajib pajak yang bersangkutan.
“Atas temuan BPK tersebut, kami tidak tinggal diam. Bapenda telah menerbitkan dan mengirimkan SKPDKB kepada masing-masing wajib pajak terkait agar kewajibannya dapat segera diselesaikan demi kepatuhan bersama,” tegasnya.
Agha juga menjelaskan persoalan BPHTB yang berkaitan dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ia menyebut penerbitan sertifikat tanah melalui program tersebut sebelum BPHTB dilunasi bukan berarti wajib pajak mendapatkan pembebasan pajak.
Menurut Agha, Pasal 33 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang PTSL mengatur ketentuan mengenai penerbitan sertifikat dengan mencantumkan keterangan BPHTB terutang.
“Penting bagi masyarakat untuk memahami dengan jernih: penerbitan sertipikat PTSL sebelum BPHTB dibayar sama sekali bukanlah pembebasan pajak. Kewajiban melunasi BPHTB itu tetap melekat secara hukum sebagai piutang pajak yang wajib diselesaikan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan,” jelasnya.
Untuk memastikan data wajib pajak dan objek pajak PTSL, Bapenda Kota Medan melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan.
Sinkronisasi data dilakukan untuk memverifikasi subjek dan objek pajak PTSL tahun 2025 sebelum perhitungan dan penetapan pajak diterbitkan.
Agha menegaskan seluruh proses pendataan, penelitian, pengawasan dan penagihan BPHTB dilakukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penerimaan tersebut menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Medan.
Ia juga meminta jajaran Bapenda mengedepankan profesionalisme dan etika dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga integritas dalam menjalankan tugas.
“Kami di Bapenda memposisikan diri sebagai pelayan masyarakat. Target optimalisasi PAD harus terus digaspol, tetapi integritas, transparansi, dan kenyamanan masyarakat dalam mendapatkan kejelasan informasi adalah prioritas utama kami,” pungkas Agha.













