DPRD Medan Usulkan Perubahan Perda Penanggulangan Kemiskinan

Medan – DPRD Kota Medan mengusulkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Perubahan dinilai diperlukan agar kebijakan pengentasan kemiskinan lebih menekankan pemberdayaan dan peningkatan kemandirian masyarakat.

Usulan tersebut disampaikan Ketua Fraksi NasDem DPRD Medan, Afif Abdillah SE, dalam rapat paripurna penjelasan pengusul Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 di Gedung DPRD Medan, Senin (10/8/2026).

Afif mengatakan penanggulangan kemiskinan tidak cukup hanya mengandalkan bantuan sosial. Pemerintah perlu memperkuat akses masyarakat terhadap kesempatan berusaha, permodalan, pelatihan keterampilan, lapangan kerja serta pelayanan dasar.

“Bantuan sosial tetap diperlukan untuk melindungi masyarakat yang sedang berada dalam keadaan sulit. Namun bantuan bukan tujuan akhir. Bantuan adalah jembatan dan kemandirian adalah tujuan,” ujar Afif.

Menurutnya, keberhasilan program penanggulangan kemiskinan seharusnya tidak hanya diukur dari besarnya anggaran atau jumlah bantuan yang disalurkan, tetapi dari jumlah keluarga yang berhasil keluar dari kemiskinan, memperoleh pekerjaan, mengembangkan usaha dan mampu memenuhi kebutuhan hidup secara mandiri.

Afif juga menekankan pentingnya memastikan program pelatihan dan bantuan usaha benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat dan memiliki pendampingan.

“Jangan mengajarkan keterampilan yang tidak mempunyai pasar. Jangan menyerahkan bantuan usaha tanpa pendampingan, kemudian menyalahkan masyarakat ketika usahanya tidak berhasil,” katanya.

Ia menilai pemerintah juga harus hadir ketika masyarakat kehilangan pekerjaan, kesulitan memenuhi kebutuhan pangan, menghadapi persoalan kesehatan maupun ketika anak terancam putus sekolah.

Afif menjelaskan Perda Nomor 5 Tahun 2015 telah menjadi landasan hukum penanggulangan kemiskinan di Kota Medan. Namun, setelah hampir satu dekade, regulasi tersebut dinilai perlu disempurnakan menyesuaikan perkembangan kebijakan nasional, kondisi sosial ekonomi masyarakat, tata kelola pemerintahan dan sistem data kemiskinan.

Baca Juga:  Stadion Teladan Medan Berpotensi Gelar AFF U-19 2026 Tanpa Penonton

Salah satu poin penting yang didorong adalah penguatan sistem pendataan masyarakat miskin agar akurat, valid dan mutakhir. Menurut Afif, persoalan data dapat berdampak langsung terhadap akses masyarakat terhadap bantuan dan pelayanan pemerintah.

“Masyarakat miskin tidak boleh menjadi kurir yang membawa persoalannya dari satu meja birokrasi ke meja birokrasi lainnya. Pemerintah daerah harus menyatukan data, menyatukan pelayanan dan memastikan setiap persoalan memperoleh penyelesaian,” tegasnya.

Melalui perubahan Perda tersebut, DPRD Medan berharap penanggulangan kemiskinan dapat dilakukan secara lebih terpadu dan berkelanjutan, mulai dari pencegahan, perlindungan hingga pemberdayaan.

Selain memperkuat koordinasi antarperangkat daerah, perubahan regulasi juga diarahkan untuk meningkatkan sinergi dengan pemerintah pusat, dunia usaha, perguruan tinggi, lembaga sosial dan masyarakat.

Afif menegaskan tujuan akhirnya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui pemberdayaan ekonomi, perluasan kesempatan kerja, peningkatan akses pelayanan dasar serta tata kelola program yang efektif, transparan dan akuntabel.

Penulis

  • Rediaman Gulo

    Rediaman Gulo adalah Pemimpin Redaksi Metropublik.com yang aktif meliput isu pemerintahan, hukum, politik, dan sosial kemasyarakatan di Sumatera Utara.