Karo – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Karo kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo mengamankan seorang pria berinisial H (44) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Jamin Ginting Gang Berhala, Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Selasa (27/1/2026) malam.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 19.10 WIB saat personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melaksanakan patroli dan pengawasan rutin di kawasan tersebut. Petugas mencurigai gerak-gerik tersangka yang mengendarai sepeda motor di pinggir jalan dan langsung melakukan penghentian.
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Jonny Pardede, S.H., menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan awal, petugas menemukan narkotika yang disembunyikan tersangka di dalam jaket yang dikenakannya.
“Setelah dihentikan dan dilakukan interogasi singkat, petugas melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti narkotika dari tersangka,” ujar AKP Jonny Pardede, Kamis (5/2/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan empat paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bersih keseluruhan 2,45 gram, yang disimpan di kantong jaket sebelah kanan bagian dalam.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit handphone merek Infinix warna merah muda, satu buah jaket kain warna hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Gear warna hitam kombinasi hijau dengan nomor polisi BK 6777 PBI berikut kunci kontak.
Usai penangkapan, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas AKP Jonny.
Kasat Narkoba menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan intensitas patroli dan penindakan guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (Rendi)













