Polisi Ringkus Terduga Predator Anak di Ogan Ilir, Diciduk Saat Sembunyi di Desa Burai

Polisi Ringkus Terduga Predator Anak di Ogan Ilir, Diciduk Saat Sembunyi di Desa Burai

SUMSEL – Sat Res PPA & PPO Polres Ogan Ilir bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.

Seorang pria yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan petugas pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Burai, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan yang diterima SPKT Polres Ogan Ilir pada 26 April 2026.

Kasus dugaan pencabulan itu diketahui terjadi di Desa Sakatiga Seberang, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. Korban merupakan seorang anak di bawah umur yang identitasnya dirahasiakan sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kasat Res PPA & PPO Polres Ogan Ilir, IPTU Dr. Tri Nensy Nirmalasary, SH., M.M mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat usai menerima laporan dari korban dan keluarga.

“Penanganan perkara yang melibatkan perempuan dan anak menjadi perhatian serius kami. Seluruh proses dilakukan secara profesional serta mengedepankan perlindungan terhadap korban,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penyidik telah melakukan berbagai tahapan mulai dari pemeriksaan korban dan saksi-saksi, pendampingan korban, pemeriksaan medis, hingga gelar perkara.

“Semua proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap memperhatikan kondisi psikologis korban,” katanya.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut guna mendukung proses penyidikan.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Ogan Ilir turut mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan maupun dugaan pelecehan terhadap perempuan dan anak.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan,” pungkasnya. (Verawati)

Baca Juga:  8 Aplikasi Pinjaman Online yang Cepat Cair