Polres Simalungun Bongkar Jaringan Narkoba dan Senjata Ilegal

Polres Simalungun Bongkar Jaringan Narkoba dan Senjata Ilegal

Simalungun – Satuan Tugas (Satgas) Berantas Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dan kepemilikan senjata ilegal dalam operasi yang berlangsung di Nagori Jawa Maraja Bah Jambi, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Operasi ini digelar pada Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 07.00 WIB setelah mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengungkapkan bahwa penggerebekan dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan (Kasat Intelkam) IPTU Rido V. Pakpahan, S.Kom., M.H., dengan pengawasan dari Pangulu Dolok Hataran, Pak Suwardi. Dalam operasi ini, tim berhasil mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dan kepemilikan senjata ilegal.

“Tersangka yang berhasil diamankan adalah Johanes Sitanggang (43), Yudi Suriansyah (36), dan Tigor Parsaoran Sihaloho (44). Ketiganya memiliki peran masing-masing dalam distribusi narkoba di wilayah ini,” ujar AKP Verry Purba.

Menurut AKP Verry, operasi ini bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait meningkatnya peredaran narkoba di Nagori Mariah Jambi. Berdasarkan laporan tersebut, tim khusus yang terdiri dari 11 personel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pertama, Yudi Suriansyah.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Yudi, petugas menemukan kaca pirex yang diduga berisi sabu-sabu. Setelah diinterogasi, Yudi mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Tigor Parsaoran Sihaloho,” jelasnya.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, tim bergerak cepat dan mengamankan Tigor di kediamannya di Nagori Huta Batu VII. Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, Tigor mengungkap bahwa sumber narkoba berasal dari Johanes Sitanggang. Petugas pun segera bergerak ke lokasi Johanes dan berhasil mengamankannya beserta sejumlah barang bukti.

Baca Juga:  Pria di Belawan Ditangkap Polisi atas Dugaan KDRT, Korban Melapor Setelah Alami Kekerasan

Dalam penggeledahan di rumah Johanes Sitanggang, tim menemukan barang bukti yang cukup signifikan, termasuk:

  • Delapan plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 8,25 gram,
  • Empat butir ekstasi dengan berat brutto 1,94 gram,
  • Satu kaca pirex berisi lekatan sabu dengan berat brutto 1,48 gram,
  • Satu unit Air Softgun jenis Glock,
  • Satu unit senapan angin merek Cannon,
  • Uang tunai sebesar Rp 2.200.000 hasil transaksi narkoba,
  • Tiga unit handphone,
  • Berbagai peralatan pendukung aktivitas narkoba.

Dalam keterangannya kepada penyidik, Johanes mengaku mendapatkan pasokan narkoba dari seorang pria bernama Memet yang berdomisili di Kota Medan. Terkait kepemilikan senjata, ia mengklaim bahwa Air Softgun tersebut merupakan titipan dari seorang teman berinisial H sejak Agustus 2024, sementara senapan angin merupakan milik pribadinya yang dibeli melalui transaksi daring.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas di balik peredaran narkoba ini.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan terus menelusuri jaringan ini hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba dan senjata ilegal,” tegas AKP Verry Purba.

Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat dengan pasal berlapis terkait kepemilikan dan peredaran narkoba serta kepemilikan senjata ilegal. Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan masyarakat dari ancaman kriminalitas. (Rendi)