Asahan – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si., menerima kunjungan kerja dan supervisi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara di Aula Melati, Kantor Bupati Asahan, Jumat (07/03/2025). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun 2024.
Dalam sambutannya, Bupati Asahan menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan sistem pengelolaan keuangan. Ia berharap, Kabupaten Asahan dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. “Kami tetap bertekad, berupaya, dan berharap opini WTP dapat terus kami pertahankan. Pemeriksaan ini merupakan amanah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK,” ujar Bupati.
Bupati juga mengingatkan seluruh Perangkat Daerah agar menjadikan pemeriksaan ini sebagai media informasi dua arah dengan tim pemeriksa BPK RI. Ia menekankan pentingnya keterbukaan dan proaktif dalam menanggapi permintaan data serta rekomendasi dari BPK. “Jangan sampai kesalahan yang sama terulang, terutama dalam keterlambatan penyampaian data dan tindak lanjut rekomendasi. Saya akan terus memantau perkembangan pemeriksaan ini karena saya bertanggung jawab atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD),” tegasnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Paula Henry Simatupang, menjelaskan bahwa supervisi ini merupakan agenda rutin tahunan. Ia menjelaskan tiga aspek utama dalam pemeriksaan, yaitu identifikasi, analisis, dan evaluasi. “Pemerintah Kabupaten Asahan harus siap untuk melalui proses tersebut,” ungkap Paula.
Paula juga menambahkan bahwa pemeriksaan interim akan berlangsung mulai 19 Februari hingga 15 Maret 2025, sementara penyampaian Laporan Keuangan Unaudited kepada BPK RI ditargetkan paling lambat pada 27 Maret 2025.
Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Bupati Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, para asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya. Pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan masukan konstruktif bagi penyempurnaan tata kelola keuangan daerah serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Asahan.