Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Gagalkan Peredaran 371 Butir Ekstasi, Dua Pria Diringkus

Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Gagalkan Peredaran 371 Butir Ekstasi, Dua Pria Diringkus

Tanjungbalai – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis pil ekstasi dan mengamankan dua orang tersangka dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kota Tanjungbalai.

Pengungkapan kasus tersebut dibenarkan Kapolres Tanjungbalai Welman Feri melalui Kasi Humas M Ruslan, Selasa (24/2/2026).

Ruslan menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba jenis pil ekstasi di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai langsung melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi di Jalan Anwar Idris Gang Alwasliyah, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Setelah melakukan pengintaian di lokasi, petugas berhasil mengamankan dua orang pria berinisial IG (50) dan MM (39) yang merupakan warga Tanjungbalai.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti enam bungkus plastik yang berisi narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 371 butir. Rinciannya, satu bungkus berisi 89 butir pil ekstasi warna hijau, satu bungkus berisi 99 butir pil ekstasi warna hijau, satu bungkus berisi 85 butir pil ekstasi warna hijau, satu bungkus berisi 42 butir pil ekstasi warna hijau, satu bungkus berisi 50 butir pil ekstasi warna hijau, serta satu bungkus lainnya berisi 6 butir pil ekstasi warna kuning.

“Selain mengamankan dua tersangka dan 371 butir pil ekstasi, petugas juga menyita dua unit handphone yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam menjalankan peredaran gelap narkoba tersebut,” ujar Ruslan.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Tanjungbalai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Baca Juga:  Bupati Asahan Serahkan Plakat Kepada Danrem 022/Pantai Timur

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 20 huruf c subsidiair Pasal 609 ayat (2) huruf a jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Usni)