Sembunyikan Bocah 10 Tahun di Dalam Lemari, Pria di Kabanjahe Diringkus Satreskrim Polres Tanah Karo

Sembunyikan Bocah 10 Tahun di Dalam Lemari, Pria di Kabanjahe Diringkus Satreskrim Polres Tanah Karo

Karo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanah Karo bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial MT (48), warga Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Pria tersebut diringkus atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang menimpa seorang siswi berusia 10 tahun (sebut saja Bunga).

Kapolres Tanah Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pihak kepolisian bertindak segera setelah menerima laporan dari orang tua korban, LSH, melalui layanan darurat Call Center 110. “Benar, tim Satres PPA Polres Tanah Karo langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian untuk mengamankan terduga pelaku tak lama setelah laporan masuk,” ujar AKBP Pebriandi Haloho kepada awak media, Jumat (13/2/2026).

Peristiwa memilukan ini bermula pada Selasa (13/1) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban yang sedang melintas di depan rumah tersangka tiba-tiba dipanggil. Lantaran tersangka merupakan tetangganya sendiri, korban tidak menaruh curiga. Namun, tersangka MT diduga menarik paksa tangan korban hingga membawanya masuk ke dalam kamar rumahnya untuk melakukan aksi bejat tersebut.

Kapolres menjelaskan bahwa aksi tersebut sempat berusaha ditutupi oleh pelaku saat orang tua korban mulai melakukan pencarian. Diduga karena panik mendengar suara orang tua korban berteriak di luar rumah, tersangka MT menyembunyikan korban ke dalam sebuah lemari pakaian dua pintu berwarna cokelat yang berada di dalam kamarnya. Pelaku bahkan sempat keluar rumah dan berdalih kepada orang tua korban bahwa anak tersebut tidak ada di rumahnya.

Kecurigaan keluarga memuncak saat kakak korban masuk ke dalam rumah tersangka dan mendengar suara ketukan dari dalam lemari pakaian tersebut. Setelah dipaksa buka, korban ditemukan di dalam lemari dalam kondisi trauma. Warga sekitar yang mendengar keributan tersebut langsung berdatangan ke lokasi sebelum petugas kepolisian tiba untuk mengamankan situasi.

Baca Juga:  Besok, Tujuh Atlet Binaraga Sumut Bertanding di PON XXI, Targetkan Tambah Emas

Saat ini, tersangka MT telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak. AKBP Pebriandi Haloho menegaskan bahwa selain proses hukum yang tegas, pihak kepolisian juga memprioritaskan pemulihan kondisi mental korban.

“Korban sudah menjalani visum et repertum di RSU Kabanjahe. Kami juga berkoordinasi dengan pekerja sosial untuk memberikan pendampingan psikologis intensif guna memulihkan trauma yang dialami korban,” pungkas Kapolres.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Tanah Karo untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan tempat tinggal guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas serupa. (Rendi)