Bambang Nahkodai DPD FTI 1973 Sumut Periode 2026-2031

Langkat – Bambang, S.H., M.H. resmi dipercaya memimpin Dewan Pengurus Daerah (DPD) Federasi Transportasi Indonesia (FTI) 1973 Sumatera Utara periode 2026-2031. Bambang didampingi Andra Riyas Sembiring sebagai Sekretaris Jenderal.

Kepastian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor SK 016/Organisasi/DPP/FTI 1973/VI/2026 tentang Pengesahan Susunan Pengurus Pimpinan Daerah FTI 1973 serta SK Nomor SK 01/Organisasi/DPP/FTI 1973/8/2026 tentang Pengesahan Susunan Personalia DPD FTI 1973 Sumatera Utara.

Prosesi pengukuhan berlangsung di Terminal Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sabtu (19/9/2026). Pengukuhan menjadi momentum konsolidasi organisasi FTI-K.SPSI 1973 di Sumatera Utara sekaligus memperkuat jaringan organisasi di sektor transportasi.

Acara tersebut dihadiri jajaran pengurus pusat dan daerah. Ketua Umum K.SPSI 1973 Drs. H. Serta Ginting diwakili Sekretaris Umum Herman, S.E. Turut hadir Ketua Umum FTI 1973 Muliono, Ketua DPD FKPPI Sumut H. Buyung, Ketua DPC FTI 1973 Kabupaten Langkat Yudi Budianto serta perwakilan DPC FTI 1973 dari Tebing Tinggi, Tapanuli Selatan, Binjai dan Sibolga.

Hadir pula unsur PUK FTI 1973 se-Kabupaten Langkat, jajaran FKPPI, PKN, Badan Bela Negara (BBN), Pemuda Pancasila, serta unsur Forkopimcam Selesai, Kapolsek Selesai dan Danramil 02/Selesai.

Sekretaris Umum K.SPSI 1973 Herman, S.E. dalam arahannya mengingatkan seluruh pengurus agar memegang teguh prinsip Cerdas, Amanah dan Profesional yang menjadi slogan FTI-K.SPSI 1973.

“Cerdas, setiap melakukan kegiatan harus sesuai aturan. Kemudian Amanah, masing-masing Ketua DPD, DPC FTI-K.SPSI harus bertanggung jawab kepada masing-masing anggota, jangan jadikan anggota FTI-K.SPSI sebagai sapi perah,” kata Herman.

Ia menegaskan, pengurus di setiap tingkatan harus hadir ketika anggota menghadapi persoalan.

“Jika ada masalah yang dihadapi oleh masing-masing anggota FTI-K.SPSI, Ketua DPD, DPC FTI-K.SPSI harus membantu masalah yang dihadapi oleh masing-masing anggotanya,” ujarnya.

Baca Juga:  Ketua TP-PKK Langkat Salurkan Bantuan Sembako di Tiga Kecamatan, Warga Sambut Haru

Sedangkan prinsip Profesional, lanjut Herman, harus diterapkan dalam setiap kegiatan organisasi oleh seluruh pengurus DPD maupun DPC FTI-K.SPSI.

“Selanjutnya slogan Profesional, masing-masing DPD, DPC FTI-K.SPSI dalam setiap melakukan segala kegiatan harus secara profesional,” sebutnya.

Herman juga menyampaikan program DPP K.SPSI 1973 untuk melakukan konsolidasi dengan DPR RI terkait pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ia menyebut pihaknya menilai kebijakan pemerintah belum berpihak kepada buruh atau pekerja.

“Di DPP K.SPSI 1973 mempunyai program besar yaitu akan melakukan konsolidasi kepada DPR RI terkait pembahasan UU Tenaga Kerja. Menurutnya, pemerintah belum berpihak kepada buruh/pekerja,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum FTI 1973 Muliono menegaskan legalitas dan kesatuan sikap organisasi di seluruh tingkatan. Ia menyatakan FTI 1973 tidak memiliki dualisme kepengurusan dan FTI-K.SPSI hanya memiliki satu kepengurusan di tingkat pusat yang disebutnya sah secara hukum.

Rangkaian pengukuhan kemudian ditutup dengan pengambilan sumpah jabatan dan penyerahan pataka FTI 1973 kepada Bambang, S.H., M.H.

Penyerahan pataka tersebut menjadi simbol mandat kepada Bambang untuk memimpin serta mengembangkan organisasi FTI 1973 di seluruh wilayah Sumatera Utara.

Penulis

  • Rediaman Gulo

    Rediaman Gulo adalah Pemimpin Redaksi Metropublik.com yang aktif meliput isu pemerintahan, hukum, politik, dan sosial kemasyarakatan di Sumatera Utara.

Baca Juga:  Hujan Tiga Hari, Sejumlah Wilayah di Langkat Terendam Banjir