DPRD Sumut Dorong Moratorium DOB Dibuka, Provinsi Kepulauan Nias Kembali Diperjuangkan

DPRD Sumut Dorong Moratorium DOB Dibuka, Provinsi Kepulauan Nias Kembali Diperjuangkan

Medan – Dukungan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias kembali menguat. Enam anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari daerah pemilihan (Dapil) Kepulauan Nias menyatakan dukungan dan mendorong pemerintah pusat membuka kembali moratorium pembentukan daerah otonomi baru (DOB).

Dukungan tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertema “Tantangan dan Peluang Pemekaran Calon Daerah Otonom Baru Provinsi Kepulauan Nias dan Dampak Pemekaran Dapil serta Potensi SDA dan SDM Kepulauan Nias” di Aula Universitas Sari Mutiara Indonesia, Medan, Kamis (1/10/2026) kemarin.

Ketua Yayasan Ono Niha Hasambua Peduli, Pdt Berkat Kurniawan Laoli, mengatakan perjuangan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias membutuhkan dukungan bersama. Menurutnya, enam anggota DPRD Sumut dari Dapil Kepulauan Nias telah menyatakan komitmen mengawal aspirasi tersebut.

“Kami ada enam orang di DPRD Sumut dari Dapil Kepulauan Nias dan tentunya sangat mendukung penuh. Meskipun sampai hari ini pemerintah pusat belum mencabut moratorium, kami tetap mendesak agar Kepulauan Nias menjadi prioritas untuk dimekarkan,” ujar Berkat, Sabtu (03/10/2026).

Berkat mengatakan perjuangan pemekaran harus melibatkan seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama serta wakil rakyat di tingkat provinsi hingga pusat.

“Fokus kita adalah merangkul semua pihak. Kendala yang dihadapi saat ini adalah kebijakan pemerintah pusat. Perjuangan Pak Christian dan kawan-kawan harus kita dukung dari lembaga legislatif hingga ke pusat,” katanya.

Anggota DPRD Sumut dari Dapil Kepulauan Nias Selatan, Thomas Dachi, menegaskan dirinya akan terus mengawal aspirasi tersebut melalui jalur legislatif. Ia juga menyebut komunikasi dengan para pemangku kepentingan di tingkat pusat akan terus dilakukan.

“Saya akan terus berkoordinasi, berkomunikasi dan memperjuangkan terus. Dan tentunya semua pihak dan masyarakat Nias harus bersatu untuk mewujudkan pemekaran,” kata Thomas, Jumat (2/10/2026).

Baca Juga:  Bupati Asahan Hadiri Zikir Kebangsaan dan Peringatan Maulid Nabi, Ajak Warga Jaga Persatuan

Dukungan terhadap pembentukan Provinsi Kepulauan Nias sebelumnya juga disampaikan sejumlah anggota DPRD Sumut saat menerima Badan Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias (BPP-PKN) pada Februari 2026.

Mereka di antaranya Cheriel Sri Pratiwi Laia, Megawati Zebua, Tukari Talunohi dan Agustinus Zebua. Para legislator tersebut mendorong pemerintah pusat mempertimbangkan kembali kebijakan moratorium pemekaran daerah.

Ketua BPP-PKN Mayjen TNI (Purn) Drs Christian Zebua mengatakan perjuangan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias telah berlangsung cukup panjang. Saat ini, pihaknya kembali mengonsolidasikan dukungan dari berbagai pihak.

“Ibarat mesin, ini bukan memulai dari awal, tetapi menghidupkan kembali mesin yang sudah lama kita siapkan,” ujar Christian.

Christian menyebut Kepulauan Nias memiliki posisi strategis karena berada di wilayah terluar Indonesia dan berhadapan langsung dengan Samudra Hindia. Menurutnya, pembentukan provinsi baru diharapkan dapat mendorong pemerataan pembangunan serta mempercepat pengelolaan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia di wilayah tersebut.

Kepulauan Nias saat ini terdiri dari empat kabupaten dan satu kota, yakni Kabupaten Nias, Nias Selatan, Nias Utara, Nias Barat dan Kota Gunungsitoli.

Analis Politik Pemerintahan Universitas Sumatera Utara (USU) Dr Warjio menilai persatuan masyarakat Nias menjadi salah satu faktor penting dalam memperjuangkan aspirasi tersebut.

“Kalau Nias maju, maka Indonesia juga akan maju. Karena itu dibutuhkan persatuan dan kebersamaan dalam memperjuangkan Kepulauan Nias menjadi sebuah provinsi,” ujarnya.

Perjuangan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias kini kembali digulirkan dengan dukungan dari anggota DPRD Sumut, BPP-PKN dan sejumlah elemen masyarakat. Para pendukung pemekaran berharap pemerintah pusat membuka kembali pembahasan DOB agar aspirasi tersebut dapat diproses sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Warga Minta Polisi Gerebek Lapak Judi Sabung Ayam di Gang Sejati, Medan Tuntungan

Penulis

  • Rediaman Gulo

    Rediaman Gulo adalah Pemimpin Redaksi Metropublik.com yang aktif meliput isu pemerintahan, hukum, politik, dan sosial kemasyarakatan di Sumatera Utara.