DPRD Medan Minta Satpol PP Tertibkan Gang Kebakaran yang Ditutup

Medan – Komisi IV DPRD Medan mendorong Satpol PP Kota Medan menertibkan dan membongkar fasilitas umum (fasum), khususnya akses gang kebakaran, yang ditutup atau dikuasai pihak tertentu.

Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak SH, mengatakan penutupan akses gang kebakaran dapat menghambat petugas pemadam kebakaran saat menangani musibah kebakaran.

“Banyak fasum gang kebakaran di Kota Medan yang ditutup dan dikuasai perseorangan. Akhirnya menghambat akses petugas kebakaran menjalankan tugas bila terjadi musibah kebakaran,” tegas Paul saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi IV DPRD Medan, Senin (10/8/2026).

Menurut Paul, sejumlah gang kebakaran diduga ditutup untuk kepentingan pribadi. Bahkan, terdapat bangunan yang berdiri di atas atau menggunakan akses gang kebakaran.

“Penutupan akses gang kebakaran sangat berbahaya karena dapat menghambat penanganan kebakaran dan berisiko menimbulkan korban jiwa,” katanya.

Paul meminta Satpol PP bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga meminta Kepling, lurah dan camat berkoordinasi dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR), Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK), serta Satpol PP untuk melakukan penertiban.

“Kita minta Kepling dan lurah memberikan data lokasi mana saja akses gang kebakaran yang ditutup,” ujarnya.

Paul menegaskan penertiban diperlukan untuk memastikan seluruh akses gang kebakaran tetap dapat digunakan bagi kepentingan umum, terutama dalam kondisi darurat.

Anggota Komisi IV DPRD Medan, Edwin Sugesti dan Laila Badrin, turut mendukung langkah penertiban akses gang kebakaran yang ditutup demi kepentingan masyarakat.

Baca Juga:  Walikota Medan Pastikan Kepengurusan KTP Berjalan Lancar

Penulis

  • Rediaman Gulo

    Rediaman Gulo adalah Pemimpin Redaksi Metropublik.com yang aktif meliput isu pemerintahan, hukum, politik, dan sosial kemasyarakatan di Sumatera Utara.