Wali Kota Medan Janji Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD Soal PAD dan Aset Daerah

Medan – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan Pemko Medan akan menindaklanjuti rekomendasi DPRD terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penertiban aset daerah secara konkret, terukur dan berkelanjutan.

Hal itu disampaikan Rico dalam Rapat Paripurna DPRD Medan dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD tentang peningkatan PAD dan penertiban barang milik daerah di Gedung DPRD Medan, Senin (24/8/2026).

Rico mengapresiasi DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus) Peningkatan PAD dan Pansus Penertiban Aset Daerah, yang telah memberikan masukan dan rekomendasi sebagai bagian dari fungsi pengawasan.

Menurut Rico, optimalisasi PAD tidak hanya dilakukan melalui peningkatan pajak dan retribusi, tetapi juga dengan mengelola potensi daerah serta aset milik Pemko secara tertib, transparan dan produktif.

“Pemko Medan akan terus melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber PAD, termasuk pendataan dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah yang memiliki potensi ekonomi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rico.

Ia meminta Sekda Medan bersama seluruh OPD, khususnya Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serius menindaklanjuti rekomendasi DPRD.

“Setelah rekomendasi ini diterima Pemko Medan, tolong tindaklanjuti dengan serius dan benar,” tegasnya.

Rico menyebut realisasi penerimaan pajak daerah hingga 2026 mencapai 52,78 persen. Beberapa di antaranya yakni PBJT makanan dan/atau minuman 63,82 persen, jasa tenaga listrik 58,15 persen, pajak air tanah 57,44 persen, BPHTB 57,07 persen dan PBB 47,09 persen.

Menurutnya, capaian tersebut harus menjadi evaluasi agar seluruh potensi penerimaan daerah dapat dioptimalkan dan target PAD tercapai.

Terkait aset daerah, Rico meminta seluruh OPD memastikan barang milik daerah memiliki status yang jelas, tercatat, memiliki dokumen lengkap dan dimanfaatkan sesuai peruntukan. Aset yang memiliki potensi ekonomi akan didorong agar dikelola secara produktif sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan Setujui Perubahan Tata Tertib DPRD No 1 Tahun 2025

“Kita tidak ingin terdapat aset milik Pemko Medan yang tidak memberikan manfaat secara optimal, sementara kebutuhan pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik terus meningkat,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen saat membacakan rekomendasi DPRD meminta Pemko melakukan audit investigatif terhadap OPD dan pelaku usaha yang diduga melakukan kecurangan dalam pengelolaan pajak dan retribusi hingga berpotensi menyebabkan kebocoran PAD.

Menurut Zulkarnaen, Pansus menemukan sejumlah persoalan, antara lain regulasi yang belum optimal, potensi kebocoran PAD, tata kelola yang perlu diperbaiki, target penerimaan yang belum tercapai serta penerimaan yang belum sesuai potensi riil daerah.

“Persoalan utama PAD Kota Medan bukan semata-mata karena kurangnya potensi pendapatan. Potensi ekonomi Kota Medan sangat besar,” ujar Zulkarnaen.

DPRD juga menyoroti ketidakpatuhan wajib pajak, ketidaksesuaian data dengan sistem pembayaran, persoalan pajak air tanah, belum optimalnya pembayaran digital, pengelolaan parkir oleh pihak ketiga serta penggunaan basis pajak yang dinilai tidak sesuai pada sejumlah usaha hiburan.

Pemko juga diminta membenahi pengelolaan retribusi persampahan, meningkatkan kompetensi SDM, melakukan digitalisasi data wajib pajak, menetapkan target PAD 2027 secara jelas serta menerapkan pengawasan berbasis risiko.

“Objek yang memiliki kinerja ekonomi besar dan risiko ketidakpatuhan tinggi harus mendapatkan prioritas pengawasan,” pungkas Zulkarnaen.

Baca Juga:  Pojok PBB Hadir di Brastagi Supermarket, Bayar Pajak Sambil Belanja

Penulis

  • Rediaman Gulo

    Rediaman Gulo adalah Pemimpin Redaksi Metropublik.com yang aktif meliput isu pemerintahan, hukum, politik, dan sosial kemasyarakatan di Sumatera Utara.