Fraksi PSI DPRD Medan Dukung Ranperda Sistem Kesehatan, Soroti Layanan Pasien

Medan – Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan mendukung pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Regulasi baru itu diharapkan mampu menjawab berbagai keluhan masyarakat terkait pelayanan kesehatan.

Dukungan tersebut disampaikan Henry Jhon Hutagalung, SE, SH, MH, selaku juru bicara Fraksi PSI dalam rapat paripurna internal DPRD Medan yang membahas penjelasan pengusul hak inisiatif atas Ranperda Sistem Kesehatan, Senin (12/10/2026).

Dalam pandangan fraksinya, Henry menyatakan PSI menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.

Menurut PSI, pembangunan kesehatan merupakan bagian mendasar dalam mewujudkan masyarakat Medan yang sehat, produktif, dan berkualitas. Sementara itu, Perda Nomor 4 Tahun 2012 dinilai perlu diperbarui seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksanaannya.

“Harmonisasi dengan kebijakan nasional tidak boleh dimaknai hanya menyalin ketentuan. Harus menjawab persoalan spesifik Kota Medan sebagai kota metropolitan dengan penduduk besar, kepadatan tinggi dan persoalan kesehatan beragam,” ujar Henry.

Dalam pandangan fraksinya, Henry juga menyampaikan sejumlah catatan terkait penyusunan Ranperda tersebut. Ia meminta seluruh puskesmas, klinik, dan rumah sakit menyediakan jalur pelayanan khusus bagi lansia dan penyandang disabilitas.

Selain itu, Dinas Kesehatan Kota Medan diminta rutin menggelar pelatihan kepuasan pelanggan (customer satisfaction training) bagi tenaga medis dan paramedis. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mencegah warga menghadapi prosedur berbelit atau perlakuan yang tidak ramah.

PSI juga mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia petugas puskesmas sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan. Fraksi tersebut turut mengusulkan adanya ketentuan minimum ketersediaan kamar bagi pasien BPJS Kesehatan dan pengguna UHC di rumah sakit.

Baca Juga:  Komisi 3 DPRD Medan Bahas Izin Usaha Grand City Hall, PT Agro Raya Mas, dan Keluhan Warga soal Live Music Coju Coffee

Henry juga meminta fasilitas kesehatan memasang papan pengumuman yang jelas mengenai layanan UHC Kota Medan dan UHC Provinsi Sumatera Utara. Dinas Kesehatan diminta menindaklanjuti dugaan malapraktik yang melibatkan rumah sakit maupun tenaga medis sesuai ketentuan yang berlaku.

Di tingkat puskesmas, PSI mengusulkan penguatan ketersediaan tenaga dokter umum, dokter gigi, dokter penyakit dalam, serta dokter spesialis sesuai kebutuhan pelayanan.

Tak hanya itu, Dinas Kesehatan juga diminta bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengawasi jajanan anak sekolah yang diduga tidak memenuhi standar kesehatan. Edukasi dan advokasi kesehatan ke sekolah-sekolah juga diharapkan dilakukan secara rutin.

“Pada akhirnya tujuan kita bukan sekadar menghasilkan Perda, tetapi membangun sistem kesehatan Medan yang mudah diakses, cepat, berkualitas, adil, transparan dan berorientasi pada keselamatan masyarakat,” tegas Henry.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua Sri Rezeki, Zulkarnaen, dan Hadi Suhendra. Rapat turut dihadiri anggota dewan lainnya serta difasilitasi Plt Sekretaris DPRD Medan Erisda Hutasoit dan Kepala Bagian Perundang-undangan Andres Willy Simanjuntak.

Penulis

  • Rediaman Gulo

    Rediaman Gulo adalah Pemimpin Redaksi Metropublik.com yang aktif meliput isu pemerintahan, hukum, politik, dan sosial kemasyarakatan di Sumatera Utara.

Baca Juga:  Kasus ISPA dan Penyakit Pasca Banjir Meningkat, Nanda Ramli Desak Dinkes Medan Gerak Cepat