Medan – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis, meminta organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Medan memperketat pengawasan terhadap bangunan gedung dan pelaku usaha yang belum melengkapi perizinan. Ia menegaskan, pelanggaran aturan harus ditindak tegas.
Penegasan itu disampaikan Rizki, Selasa (6/10/2026), menyikapi dugaan masih banyak bangunan di Kota Medan yang belum memenuhi ketentuan perizinan.
Menurut politikus NasDem tersebut, pemilik gedung dan pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan, antara lain Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Sertifikat Laik Operasi (SLO), analisis dampak lalu lintas (Andalalin), proteksi kebakaran, serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
“Tentu, bagi pemilik gedung dan pelaku usaha yang tidak memenuhi aturan itu supaya ditindak tegas dan dilakukan pembinaan agar berkenan melengkapinya,” ujar Rizki.
Ia menilai sosialisasi, arahan, dan pembinaan perlu dilakukan agar pelaku usaha memahami serta mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Saat ini banyak pemilik gedung dan pelaku usaha yang tidak menaati aturan itu karena minimnya pengawasan dari Pemko Medan,” katanya.
Rizki menegaskan, Komisi IV DPRD Medan akan fokus menjalankan fungsi pengawasan. Pihaknya juga menerima laporan terkait dugaan pelanggaran lingkungan oleh sejumlah usaha, termasuk klinik kecantikan.
“Ini harus kita lakukan pembinaan bersama OPD terkait,” ungkapnya.
Sebagai bentuk pengawasan, Komisi IV DPRD Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Apartemen Jati Junction dan PT Anugrah Argon Medica pada Selasa (6/10/2026). Dalam kunjungan tersebut, tim menemukan sejumlah perizinan yang disebut belum dipenuhi pihak manajemen.
Rizki meminta PT Anugrah Argon Medica tidak mengoperasikan kantor dan gudang farmasinya di Kelurahan Asam Kumbang sebelum seluruh persyaratan perizinan dilengkapi. Perusahaan tersebut disebut belum memiliki SLF, AMDAL, dan Andalalin, padahal kantor itu dikabarkan akan ditempati dalam waktu satu minggu.
“Jangan difungsikan dulu sebelum melengkapi izin. Kita tidak melarang pelaku usaha beroperasi di Medan. Namun, hendaknya menaati aturan yang berlaku,” tegas Rizki.
Dalam sidak tersebut, Komisi IV DPRD Medan turut didampingi perwakilan OPD Pemko Medan, yakni Endar Harahap dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Salman Alfarisi dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru), perwakilan Dinas Perhubungan, Satpol PP, lurah, serta pihak kecamatan setempat.
Rizki meminta manajemen perusahaan segera melengkapi SLF, AMDAL, Andalalin, serta persyaratan proteksi kebakaran. Ia juga meminta OPD terkait menindaklanjuti temuan tersebut dan memfasilitasi pengurusan perizinan.
“Kita sama-sama melakukan pengawasan terkait aturan yang berlaku. Dan sama-sama menghindari kehilangan PAD,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Cabang PT Anugrah Argon Medica, Retno, menyatakan pihaknya akan segera mengurus perizinan yang belum lengkap.
“Hal ini akan segera saya sampaikan ke manajemen pusat,” katanya.
Sebelumnya, perwakilan Perkimcikataru, Salman Alfarisi, menyebut perusahaan tersebut belum memiliki SLF. Perwakilan DLH, Endar Harahap, juga menyampaikan bahwa perusahaan belum memiliki AMDAL. Sementara itu, perwakilan Dinas Perhubungan menyatakan perusahaan belum mengantongi Andalalin.













