Medan – DPRD Medan mengusulkan pembentukan peraturan daerah (Perda) baru tentang sistem kesehatan untuk menggantikan Perda Nomor 4 Tahun 2012. Langkah ini dinilai perlu karena lebih dari 50 persen materi dalam aturan lama sudah tidak relevan dan dasar hukumnya telah berubah.
Usulan tersebut disampaikan anggota DPRD Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Johannes Haratua Hutagalung, dalam rapat paripurna internal DPRD Medan, Senin (6/10/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua Sri Rezeki dan Hadi Suhendra. Rapat juga dihadiri sejumlah anggota dewan serta difasilitasi Plt Sekretaris DPRD Medan Erisda Hutasoit dan Kabag Hukum Andreas Willy Simanjuntak.
Johannes menjelaskan, awalnya DPRD berencana merevisi Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan. Namun, setelah dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), menyerap aspirasi, dan mengidentifikasi berbagai persoalan, diketahui bahwa lebih dari 50 persen materi aturan tersebut perlu diubah.
“Perlu dibuat Perda baru. Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan sudah ketinggalan zaman dan tidak selaras dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024,” ujar Johannes.
“Jadi harus buat Perda baru, bukan perubahan lagi,” tegasnya.
Menurut Johannes, sebagai kota metropolitan, Medan menghadapi tantangan kesehatan yang semakin kompleks, mulai dari kepadatan penduduk, tingginya mobilitas masyarakat, perubahan pola penyakit, hingga persoalan lingkungan dan tuntutan pelayanan kesehatan yang bermutu.
Pembentukan Perda baru diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Aturan tersebut juga ditujukan untuk menjamin pelayanan kesehatan yang lebih bermutu, aman, terjangkau, dan berkelanjutan.
Selain itu, Ranperda tersebut diharapkan dapat memperluas akses pelayanan kesehatan, memperkuat upaya promotif dan preventif, meningkatkan kualitas layanan kesehatan primer dan rujukan, serta mendorong pemerataan dan peningkatan kompetensi tenaga kesehatan.
Penguatan sistem informasi dan data kesehatan, kesiapsiagaan menghadapi wabah dan kedaruratan kesehatan, peningkatan peran masyarakat, serta penyelenggaraan sistem kesehatan yang terpadu juga menjadi sasaran dalam rancangan tersebut.
Johannes menambahkan, Perda baru itu perlu berlandaskan prinsip pemerataan, keadilan, keterjangkauan, profesionalitas, keselamatan, nondiskriminasi, keterpaduan, pemberdayaan, transparansi, akuntabilitas, dan pemanfaatan teknologi.
“Kebutuhan perbaikan sistem kesehatan hari ini sangat mendesak. Masyarakat masih menghadapi persoalan pelayanan, tenaga kesehatan menghadapi tekanan dan keterbatasan, sementara fasilitas kesehatan menghadapi persoalan kapasitas dan pembiayaan. Kita harap Perda ini bisa selesai tahun ini dan langsung dirasakan warga Medan,” kata Johannes.
Adapun anggota DPRD Medan yang menjadi pengusul Ranperda tersebut yakni Afif Abdillah dari Fraksi NasDem, Hendry Jhon Hutagalung dari Fraksi PSI, Johannes Haratua Hutagalung dari Fraksi PDI Perjuangan, Edwin Sugesti dari Fraksi PAN Perindo, Datuk Iskandar Muda dan Zulham Efendi dari Fraksi PKS, serta Ahmad Afandi Harahap dari Fraksi Demokrat.













