Medan – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menghadirkan program Pojok PBB Goes to Kecamatan untuk memudahkan masyarakat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Layanan ini berlangsung mulai 26 Oktober hingga 12 Desember 2026 di 21 kecamatan di Kota Medan.
Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, mengatakan program tersebut bertujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat agar wajib pajak lebih mudah memenuhi kewajibannya.
“Melalui Pojok PBB Goes to Kecamatan ini, kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat. Warga tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Bapenda karena layanan PBB kami hadir lebih dekat, di kantor kecamatan masing-masing,” ujar Agha, Senin (26/10/2026)
Menurutnya, layanan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah, khususnya PBB.
Agha juga mengajak warga memanfaatkan program tersebut karena tersedia fasilitas penghapusan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
“Silakan manfaatkan layanan ini. Jangan sampai kesempatan mendapatkan kemudahan dan penghapusan denda ini terlewatkan. Mari bersama-sama meningkatkan kepatuhan pajak untuk mendukung pembangunan Kota Medan,” katanya.
Jadwal dan lokasi Pojok PBB
Layanan Pojok PBB Goes to Kecamatan dibuka pukul 08.00–16.00 WIB dengan jadwal sebagai berikut:
26–31 Oktober 2026: Kecamatan Medan Belawan, Medan Johor, dan Medan Polonia.
2–7 November 2026: Kecamatan Medan Timur, Medan Petisah, dan Medan Amplas.
9–14 November 2026: Kecamatan Medan Tuntungan, Medan Denai, dan Medan Labuhan.
16–21 November 2026: Kecamatan Medan Barat, Medan Maimun, dan Medan Sunggal.
23–28 November 2026: Kecamatan Medan Area, Medan Marelan, dan Medan Tembung.
30 November–5 Desember 2026: Kecamatan Medan Deli, Medan Selayang, dan Medan Baru.
7–12 Desember 2026: Kecamatan Medan Helvetia, Medan Perjuangan, dan Medan Kota.
Bapenda Medan mengimbau masyarakat untuk datang ke kantor kecamatan sesuai jadwal yang telah ditetapkan agar dapat memanfaatkan layanan pembayaran PBB tersebut.
Melalui program ini, Pemko Medan berharap pelayanan perpajakan semakin mudah dijangkau masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak dalam mendukung pembangunan daerah.













