Asahan  

Asahan Raih Kategori Istimewa Penilaian Antikorupsi KPK 2026, Nilainya 97,30 Persen

Bagikan berita ini

Asahan – Pemerintah Kabupaten Asahan meraih kategori Istimewa dengan nilai 97,30 persen dalam Penilaian Percontohan Kabupaten/Kota Berani Berantas Korupsi (Ber-Aksi) Tahun 2026. Meski mendapat nilai tinggi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi untuk pembenahan tata kelola pemerintahan.

Hasil penilaian tersebut diumumkan Wakil Ketua KPK RI, Ibnu Basuki Widodo, dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (5/11/2026). Penilaian digelar selama dua hari, 4-5 November 2026, bersama tim lintas kementerian dan lembaga.

Dalam evaluasi tersebut, KPK meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menindaklanjuti hasil pengawasan, memperkuat sistem pengaduan masyarakat, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Ibnu Basuki Widodo menyampaikan sejumlah rekomendasi, di antaranya meminta Inspektorat melakukan reviu terhadap penerapan mitigasi risiko. Seluruh pengaduan masyarakat, baik melalui kanal pengaduan maupun SP4N-LAPOR!, juga harus direspons dan ditindaklanjuti dengan baik.

Setiap OPD turut diminta mengevaluasi hasil survei kepuasan masyarakat serta memastikan kepastian waktu dalam merespons permintaan informasi publik.

KPK juga mendorong setiap OPD memiliki minimal satu penyuluh antikorupsi. Seluruh PNS di lingkungan Pemkab Asahan diharapkan mengikuti pendidikan dasar antikorupsi melalui E-Learning Antikorupsi Center KPK.

Selain tata kelola pemerintahan, tim KPK memberikan perhatian terhadap pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP). Setiap gerai diminta menyediakan informasi yang jelas mengenai jenis layanan, alur, persyaratan, dan biaya pelayanan.

Fasilitas ruang laktasi juga diminta diperbaiki, termasuk penggunaan pintu yang tidak tembus pandang dan dilengkapi kunci. Pengaturan petugas selama jam istirahat harus dilakukan bergantian agar pelayanan tidak terhenti.

Di sektor pendidikan, KPK menekankan pentingnya sosialisasi pencegahan gratifikasi kepada guru dan siswa. KPK juga mengingatkan agar tidak ada pengumpulan dana oleh siswa untuk kegiatan apa pun dengan nominal yang telah ditentukan.

Baca Juga:  DPD IWO Indonesia Kabupaten Asahan Gelar Baksos dan Halal Bihalal

Sementara itu, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menyampaikan rasa syukur atas capaian kategori Istimewa dengan nilai 97,30 persen tersebut. Ia menyebut hasil itu merupakan buah kerja bersama seluruh jajaran Pemkab Asahan dalam memenuhi lima komponen dan 15 indikator penilaian.

Taufik berharap prestasi tersebut dapat dipertahankan dan ditingkatkan melalui penguatan integritas, tata kelola pemerintahan, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“ Mari kita tegakkan disiplin tanpa diawasi, bekerja tanpa harus diperintah, serta menjaga integritas dan tanggung jawab tanpa diminta. Jaga dan tingkatkan kinerja kita agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin.

Ia juga mengingatkan seluruh jajaran agar menjadikan budaya kerja yang disiplin, mandiri, dan berintegritas sebagai bagian dari pelaksanaan tugas sehari-hari.

Capaian tersebut, lanjut Taufik, tidak boleh hanya menjadi prestasi di atas kertas. Seluruh rekomendasi KPK harus ditindaklanjuti agar pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel benar-benar dirasakan masyarakat.

Kegiatan penilaian turut dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Utara H. Surya, Kepala Satgas I Direktorat Peran Serta Masyarakat KPK RI Andhika Widiarto, unsur Forkopimda, jajaran Pemkab Asahan, serta insan pers. Kegiatan ditutup dengan konferensi pers bersama KPK, Pemprov Sumatera Utara, dan Bupati Asahan.

Baca Juga:  TP PKK Asahan Dorong Sinergi Dasawisma Lewat Rakornis Bersama Desa dan Kelurahan

Penulis

  • Rediaman Gulo

    Rediaman Gulo adalah Pemimpin Redaksi Metropublik.com yang aktif meliput isu pemerintahan, hukum, politik, dan sosial kemasyarakatan di Sumatera Utara.

Bagikan berita ini