Asahan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti penerapan budaya antikorupsi di lingkungan sekolah dan pelayanan publik dalam penilaian akhir Kabupaten Asahan sebagai daerah percontohan Berani Berantas Korupsi (Ber-Aksi) Tahun 2026.
Penilaian berlangsung pada 4-5 November 2026. Sebelum menggelar rapat pleno klarifikasi dan konfirmasi di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (4/11/2026), tim KPK bersama lintas kementerian dan lembaga melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah OPD dan satuan pendidikan.
Lokasi yang dikunjungi meliputi DPMPTSP, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, SD Negeri 015921 Kedai Ledang, serta UPTD SMP Negeri 7 Kisaran.
Kepala Satgas I Direktorat Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andhika Widiarto, mengatakan hasil observasi selama sekitar 4-5 bulan menunjukkan Kabupaten Asahan telah memenuhi lima komponen dan 15 indikator penilaian. Namun, tim masih akan menguji bukti dukung untuk memastikan kesesuaiannya dengan kondisi di lapangan.
Menurut Andhika, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah belum meratanya penerapan sosialisasi pencegahan gratifikasi di lingkungan Dinas Pendidikan hingga ke satuan pendidikan. Hal serupa juga perlu diperkuat pada pelayanan Dukcapil dan Puskesmas.
“Penerapan nilai-nilai antikorupsi harus berjalan konsisten, tidak hanya berhenti pada sosialisasi di tingkat OPD, tetapi juga sampai kepada unit pelayanan terdepan,” ujar Andhika Widiarto.
Sementara itu, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menegaskan Pemkab Asahan terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan Whistleblowing System (WBS), pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), serta perluasan kanal pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR.
“Sepanjang Januari hingga Juli 2026, terdapat 85 laporan masyarakat yang masuk melalui SP4N-LAPOR. Sebanyak 62 laporan di antaranya telah selesai ditindaklanjuti,” ujar Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin.
Taufik juga memaparkan nilai Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) Kabupaten Asahan meningkat dari 38,20 pada 2025 menjadi 80,75 pada 2026, atau naik 42,55 poin.
Di sektor pelayanan publik, Pemkab Asahan mengembangkan Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan 23 tenant layanan. Pemkab juga memperluas pelayanan digital, melarang praktik gratifikasi dan penggunaan calo, meningkatkan transparansi informasi, serta mendorong pembayaran nontunai.
Program Ber-Aksi 2026 merupakan pengembangan dari Program Kabupaten/Kota Antikorupsi yang mulai dilaksanakan pada 2024. Penilaian meliputi lima komponen, yakni kualitas pengawasan, pelayanan publik, budaya kerja antikorupsi, peran serta masyarakat, dan kearifan lokal.
Taufik menyampaikan apresiasi kepada KPK dan seluruh tim penilai atas arahan serta rekomendasi yang diberikan. Ia menyebut hasil evaluasi tersebut akan menjadi bahan pembenahan untuk memperkuat pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.













