Medan – Pemerintah Kota (Pemko) Medan mulai mematangkan persiapan menghadapi pemantauan Adipura 2026. Sejumlah pembenahan kebersihan dan lingkungan digenjot, mulai dari penertiban tempat pembuangan sampah (TPS) liar, pembersihan drainase hingga penataan kawasan permukiman.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Medan, Erfin Fachrurrazi, mengatakan persiapan Adipura bukan sekadar mengejar penghargaan, melainkan harus menjadi komitmen bersama dalam menjaga kebersihan dan kualitas lingkungan kota.
“Ini tidak bisa hanya menjadi fokus Dinas Lingkungan Hidup saja. Semua unsur harus terlibat, termasuk penataan permukiman. Camat, lurah, dan lingkungan menjadi garda terdepan untuk melakukan penataan,” ujar Erfin dalam Rapat Koordinasi Pemantauan Adipura 2026 di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan, Kamis (5/11/2026).
Rapat tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Melvi Marlabayana, sejumlah pimpinan perangkat daerah, camat, perwakilan sekolah, bank sampah, serta pegiat lingkungan hidup.
Erfin meminta seluruh jajaran memaksimalkan pembenahan, terutama pada aspek pengelolaan kebersihan yang memiliki bobot penilaian terbesar, yakni 50 persen. Sementara aspek anggaran dan kebijakan memiliki bobot 20 persen, serta sumber daya manusia (SDM) dan fasilitas sebesar 30 persen.
Ia menargetkan Medan mampu meraih nilai di atas 75 apabila seluruh unsur menjalankan pembenahan secara serius. Sejumlah titik yang menjadi perhatian antara lain TPS liar, rumput tinggi, saluran drainase, dan kawasan permukiman.
Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) juga diminta memastikan ruas jalan bersih dari karung dan sisa material pekerjaan infrastruktur. Penataan turut menyasar kawasan pembangunan perkantoran, RSUD dr. Pirngadi, hingga kompleks Kantor Wali Kota Medan, termasuk area parkir.
Erfin menegaskan kebersihan kota tidak boleh hanya menjadi perhatian menjelang penilaian Adipura. Seluruh jajaran diminta membangun kebiasaan menjaga lingkungan secara konsisten agar manfaatnya dirasakan masyarakat setiap hari.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Melvi Marlabayana, mengatakan pemantauan Adipura dijadwalkan berlangsung pada 9-13 November 2026. Penilaian mencakup 13 klaster dengan total 49 titik pantau.
“Setiap titik pantau harus dipastikan memenuhi indikator kebersihan dan pengelolaan sampah secara optimal,” kata Melvi.
Menurutnya, keberadaan TPS ilegal, terutama di kawasan pinggiran sungai, masih menjadi salah satu persoalan yang harus ditangani. Sejumlah kecamatan telah mulai melakukan penutupan TPS ilegal tersebut.
Melvi berharap seluruh TPS ilegal dapat ditangani sebelum tim melakukan pemantauan. Dia juga menjelaskan bahwa pada 2025 Kota Medan tidak mengikuti penilaian Adipura karena dikecualikan akibat bencana banjir.













