Empat Pria Diamankan dalam Operasi Narkoba Polres Nias, Positif Sabu

Bagikan berita ini

Nias – Satresnarkoba Polres Nias mengamankan empat pria dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN) di Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara. Keempatnya dinyatakan positif mengandung methamphetamine atau sabu berdasarkan hasil pemeriksaan urine, Sabtu (07/11/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, polisi terlebih dahulu melakukan deteksi dini dan penyelidikan sebelum bergerak ke lokasi.

Sekitar pukul 17.00 WIB, Jumat (6/11/2026), petugas mengamankan seorang pria berinisial SDPR (28) di Jalan Pancasila, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.

Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan satu paket plastik klip transparan berisi butiran kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,46 gram.

Kepada petugas, SDPR mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial P. Polisi kini masih menyelidiki keberadaan orang yang disebut tersebut.

Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan dengan menggeledah sebuah kamar di Jalan Gomo, Kota Gunungsitoli. Dari lokasi itu, polisi menemukan dua buah mancis, tiga tutup bong, tiga plastik klip transparan, serta tiga pipet.

Di dalam kamar tersebut, petugas juga menemukan tiga pria lainnya yang diketahui merupakan rekan sekamar SDPR. Berdasarkan keterangan awal, ketiganya diduga pernah menggunakan sabu bersama SDPR sehari sebelum penangkapan.

Keempat pria itu selanjutnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Nias untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan keempatnya positif mengandung methamphetamine (MET).

Mereka masing-masing berinisial SDPR (28), warga Kabupaten Toba; MWAD (35), warga Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan; SB (31), warga Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan; dan AKM (16), warga Kabupaten Nias Utara.

Kapolres Nias AKBP Ponzi Indra, S.Kom., S.I.K., M.Tr.Mil., melalui Kasat Resnarkoba Polres Nias IPTU Karib Zega, S.I.P., M.H., menyampaikan bahwa Operasi Sarang Narkoba merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Baca Juga:  PLTA Asahan 3: Pilar Energi Baru untuk Kemajuan Indonesia

Menurutnya, upaya pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga penyelidikan dan pencegahan. Pihaknya turut mengajak masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu kepolisian dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika,” ujarnya.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Nias masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang yang diduga sabu serta mengembangkan penyelidikan terhadap seseorang berinisial P.

Penulis

  • Rediaman Gulo

    Rediaman Gulo adalah Pemimpin Redaksi Metropublik.com yang aktif meliput isu pemerintahan, hukum, politik, dan sosial kemasyarakatan di Sumatera Utara.

Bagikan berita ini