DPRD Kota Medan Akhirnya Setujui Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Ketenagakerjaan

Medan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menggelar Rapat Paripurna
Penyampaian Laporan Bapemperda, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda No.3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ketenagakerjaan. Senin, (09/09/2024).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, S.E., didampingi Wakil Ketua, H. Ihwan Ritonga dan H. T. Bahrumsyah serta Anggota DPRD Medan lainnya. Turut hadir Walikota Medan M Bobby Afif Nasution, Asisten Pemerintah Kota Medan, Muhammad Sofyan dan Sekretaris Daerah Kota Medan, Muhammad Ali Sipahutar, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta Camat se-Kota Medan.

Dalam penyampaian nya yang dibacakan Erwin Siahaan selaku Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan mengatakan, berdasarkan hasil keputusan rapat Badan Musyawarah DPRD Medan, disepakati bahwa penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kota Medan atas pembahasan Rancangan peraturan daerah kota Medan tentang perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan ditetapkan pada hari ini Senin tanggal 9 September 2024.

“Sebagaimana telah kita ketahui, bahwasanya pengusul DPRD kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 tahun 2019 penyelenggaraan ketenagakerjaan telah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD kota Medan pada tanggal 22 April 2024 yang lalu, dan telah ditanggapi oleh fraksi-fraksi DPRD kota Medan dalam rapat paripurna DPRD kota Medan pada tanggal 14 Mei 2024 dan telah disampaikan jawaban oleh pengusul serta ditetapkan pembahasannya oleh Bampemperda DPRD kota Medan,” ucap Erwin.

Dikatakan Erwin, tahapan-tahapan tersebut telah dilaksanakan sebagai implementasi dari undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada pasal 96 ayat 1 dan pasal 149 ayat 1 yang didelegasikan bahwa DPRD mempunyai fungsi pembentukan Perda yang menjadi representasi masyarakat dengan cara membahas rancangan Perda bersama kepala daerah.

Baca Juga:  Plt Wali Kota Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Balai Kota Medan

“Bapemperda DPRD Kota Medan dalam pembahasan dan Perda Kota Medan tentang perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, setelah melaksanakan rapat kerja dalam menentukan jadwal pembahasan yang telah dilaksanakan dalam rapat kerja bersama OPD terkait.” ungkapnya.

Adapun Susunan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD kota Medan, yaitu :

Ketua : Dedi Aksyari Nasution ST
Wakil ketua : Erwin Siahaan
Anggota :

  1. Paul Mei Anton Simanjuntak SH
  2. Drs Wong Chun Sen MPd B
  3. Margareth MS
  4. H Surianto SH
  5. Haris Kelana Damanik ST
  6. Dhiyaul Hayati SAg
  7. Rudiawan Sitorus SFil l
  8. Edi Saputra ST
  9. Sukamto SE
  10. Mulia Asri Rambe SE
  11. Afif Abdillah SE
  12. Perlindungan Sipahutar SH.

Setelah semua Fraksi menyampaikan pendapat, semua Fraksi- Fraksi menerima serta menyetujui Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda No.3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ketenagakerjaan.

Kemudian, rapat di tutup oleh HT Bahrumsyah, SH, MH, sebagai Pimpinan rapat DPRD Kota Medan dengan penyerahan berkas laporan dan pendapat fraksi, serta penandatanganan persetujuan bersama oleh Pimpinan DPRD Kota Medan dengan Wali Kota Medan.