Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Bandar Togel di Hamparan Perak, Satu Pelaku Masih Buron

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Bandar Togel di Hamparan Perak, Satu Pelaku Masih Buron

Belawan – Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan seorang pelaku perjudian jenis togel dalam operasi yang digelar di Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, pada Jumat (14/2/2025). Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas perjudian yang meresahkan di wilayah tersebut.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., mengonfirmasi bahwa tersangka yang diamankan adalah seorang pria bernama Hendra (43). Ia diduga berperan sebagai penerima pemasangan nomor togel dari para pemain.

“Kami menerima laporan dari warga terkait adanya praktik perjudian togel di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya,” ungkap AKP Riffi Noor Faizal dalam keterangan resminya, Senin (17/2/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Satu buah tas berisi buku catatan togel
  • Satu buah kartu identitas (KTP) milik tersangka
  • Satu kartu ATM beserta buku tabungan
  • Satu kartu BPJS
  • Uang tunai sebesar Rp 42.000
  • Satu unit handphone yang berisi pesan transaksi pemasangan togel

Hasil interogasi terhadap tersangka mengungkap bahwa Hendra tidak bekerja sendiri. Ia menyetorkan hasil pemasangan togel kepada seseorang yang dikenal dengan nama panggilan “Tua”, yang saat ini masih dalam status buronan (DPO). Dari bisnis ilegal tersebut, tersangka mengaku memperoleh komisi sebesar 20% dari total pemasangan para pemain.

“Kami masih mendalami kasus ini dan berupaya memburu pelaku lainnya yang masih berkeliaran, termasuk Tua yang diduga sebagai bandar utama,” tambah AKP Riffi Noor Faizal.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian karena akan menghadapi konsekuensi hukum yang tegas.

Baca Juga:  Polres Palas Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Sabu dan Barang Bukti Disita

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas ilegal di lingkungan masing-masing demi menciptakan kondisi yang aman dan kondusif,” pungkasnya.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut, sementara tersangka Hendra kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. (Rendi)