Polisi Tangkap Pelaku Pencurian yang Menyeret Bocah SD di Medan Marelan

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian yang Menyeret Bocah SD di Medan Marelan

Medan – Kasus viral pencurian telepon seluler yang menyeret seorang bocah Sekolah Dasar (SD) hampir 100 meter di Jalan AMD, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, berhasil diungkap kepolisian. Pelaku ditangkap tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara bersama Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan setelah melarikan diri ke Provinsi Riau.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, mengatakan pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang sudah berulang kali keluar masuk penjara.

“Pelaku sudah sering melakukan pencurian handphone dan laptop dengan modus berkeliling mencari sasaran secara acak,” ujarnya, Senin (26/1/2026).

Pelaku diketahui bernama Muhammad Iqbal Nasution (43), warga Kecamatan Medan Tembung. Ia ditangkap di rumah kerabatnya di Jalan Inpres, Kelurahan Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang Perawang, Kabupaten Siak, Riau, pada Jumat (23/1/2026).

Ricko menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 10 Januari 2026 sekitar pukul 11.45 WIB. Korban berinisial JVT, seorang bocah perempuan berusia sembilan tahun.

Saat kejadian, korban berada seorang diri di rumah sepulang sekolah. Pelaku datang dengan dalih meminjam pulpen. Setelah pulpen diberikan, pelaku langsung merampas handphone dari tangan korban serta mengambil uang tunai sebesar Rp100 ribu yang berada di atas meja.

Korban kemudian berusaha mengejar dan menghentikan sepeda motor yang dikendarai pelaku. Akibatnya, korban terseret hampir 100 meter sebelum akhirnya melepaskan kendaraan setelah pelaku mengembalikan handphone tersebut.

“Peristiwa itu baru diketahui orang tua korban setelah pulang ke rumah dan mendapati anaknya menangis serta mengalami luka-luka di bagian kaki,” ujarnya.

Orang tua korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Belawan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa tempat kejadian perkara dan rekaman kamera pengawas (CCTV).

Baca Juga:  Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri, Komjen Chryshnanda Ditunjuk Jadi Ketua

Dari rekaman CCTV, wajah pelaku berhasil dikenali hingga akhirnya ditangkap sekitar dua pekan kemudian di Riau. Pelaku diketahui melarikan diri setelah mengetahui perbuatannya viral di media sosial.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, helm, pakaian, sandal, serta satu unit handphone.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar. (Rendi)