Tanjungbalai – Desakan sejumlah pihak yang meminta pemindahan narapidana kasus narkoba, Rahmadi, dari Lapas Tanjungbalai ke Lapas Nusa Kambangan menuai polemik. Kuasa hukum Rahmadi menilai desakan tersebut berlebihan, menyesatkan, dan diduga sarat kepentingan tertentu.
Penasihat hukum Rahmadi, Ronald M. Siahaan, SH, menegaskan bahwa permintaan pemindahan kliennya tidak memiliki dasar yang kuat, terlebih status hukum Rahmadi saat ini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
“Desakan pemindahan klien kami ke Nusa Kambangan sangat berlebihan. Kami menilai ada kepentingan yang tidak rasional dan cenderung menyesatkan di baliknya,” ujar Ronald, Jumat (20/3/2026).
Ia menjelaskan, perkara yang menjerat Rahmadi belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena masih dalam tahap kasasi. Pihaknya pun mengaku terus berupaya mencari keadilan atas kasus tersebut.
“Kasus ini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung. Kami tetap berjuang karena klien kami diduga menjadi korban kriminalisasi dan rekayasa hukum,” tegasnya.
Ronald juga menyoroti pemberitaan sejumlah media yang dinilai tidak berimbang dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, termasuk isu yang menyebut Rahmadi menjalankan bisnis narkoba dari dalam lapas.
“Kami sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang tidak sesuai kaidah jurnalistik. Tuduhan bahwa klien kami menjalankan bisnis narkoba di dalam lapas adalah fitnah yang sangat kejam,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan agar insan pers tetap menjunjung tinggi Undang-Undang Pers dan kode etik jurnalistik dalam menyajikan informasi kepada publik.
Sementara itu, Kepala Lapas Tanjungbalai Asahan, Refin Tua Simanullang, turut membantah keras isu yang beredar tersebut. Ia menegaskan bahwa informasi terkait aktivitas peredaran narkoba yang melibatkan Rahmadi di dalam lapas tidak benar.
“Informasi itu hoaks dan menyesatkan. Saya tegaskan bahwa tidak benar Rahmadi menjual narkoba di dalam lapas,” tegas Refin.
Diketahui, Rahmadi saat ini menjalani hukuman lima tahun penjara atas kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 10 gram. Namun, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena masih dalam proses kasasi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai kontroversial dan memunculkan dugaan adanya kriminalisasi hukum. Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan menunggu putusan Mahkamah Agung. (Usni)













