Tanjungbalai – Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan tiga orang tersangka komplotan begal yang diduga menggunakan senjata api (senpi) dan senjata tajam. Sementara itu, lima pelaku lainnya hingga kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian, Sabtu (21/3/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (12/3/2026) dini hari di kawasan Balai di Ujung Tanjung, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Saat kejadian, sebanyak 10 remaja yang sedang berkumpul didatangi oleh delapan pelaku. Para pelaku kemudian mengancam korban menggunakan senjata tajam dan senjata yang diduga menyerupai pistol.
Salah seorang korban, Nashruddin, mengungkapkan bahwa para pelaku tidak hanya merampas barang berharga, tetapi juga meminta uang tebusan agar mereka dilepaskan.
“Kami diancam pakai pisau, samurai, dan senjata mirip pistol. Uang serta handphone kami dirampas. Pelaku juga meminta tebusan Rp5 juta agar kami bisa dilepaskan,” ujarnya.
Karena tidak memiliki uang, Nashruddin mengaku bersedia pulang ke rumahnya di Sei Kepayang untuk mengambil uang tersebut dengan dikawal pelaku.
Namun di tengah perjalanan, ia memberanikan diri melompat dari sepeda motor dan berteriak meminta pertolongan warga.
“Saya nekat melompat dari sepeda motor dan berteriak minta tolong. Warga yang mendengar langsung membantu dan menangkap pelaku,” ujarnya.
Dua pelaku yang berada di lokasi berhasil diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Sei Kepayang, kemudian dilimpahkan ke Polres Tanjungbalai. Satu pelaku lainnya juga berhasil diamankan, sehingga total tiga tersangka telah ditangkap.
Sementara itu, korban lainnya, Kevin, menyebutkan bahwa mereka sempat dibawa berkeliling menggunakan mobil sebelum akhirnya berhenti di daerah Sei Nangka.
“Kami sempat dibawa keliling dan dipukuli. Pelaku bilang kami akan dilepaskan kalau membayar Rp5 juta,” ujarnya.
Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa handphone, sebilah pisau, dan dua unit sepeda motor.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri melalui Kasi Humas Ipda M. Ruslan menyampaikan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan, khususnya terkait keberadaan senjata yang digunakan pelaku serta lima pelaku lainnya yang masih buron.
“Mengenai senjata yang digunakan pelaku masih dalam penyelidikan. Saat ini tiga tersangka sudah diamankan, satu di antaranya masih di bawah umur,” ujarnya.
Ketiga tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial NA (19), RA (19), dan DR (17). Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan korban Nashruddin dengan nomor laporan polisi LP/B/73/III/2026/SPKT/Polres Tanjungbalai/Polda Sumatera Utara tertanggal 12 Maret 2026.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 479 Ayat (2) huruf d subsider Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Polisi saat ini masih memburu lima pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan tersebut. (Usni)













