Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Ternak, Pelaku dan Dua Ekor Lembu Diamankan

Tebing Tinggi – Polres Tebing Tinggi melalui Tim Jatanras Elang Sakti Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian ternak yang terjadi di Jalan Meranti Lingkungan V, Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AP (19), warga Desa Sibulan, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut saat memberikan keterangan pers, Rabu (13/5/2026).

“Tim Jatanras Elang Sakti berhasil mengamankan seorang tersangka terkait kasus pencurian ternak yang terjadi di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi,” ujarnya.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Korban yang merupakan warga setempat mengetahui dua ekor lembunya hilang setelah diberitahu oleh keponakannya.

Mendapat informasi tersebut, korban langsung memeriksa kandang ternaknya dan melakukan pencarian di sekitar lokasi.

Saat melakukan pencarian, korban bertemu dengan warga yang mengaku sempat melihat mobil Grand Max melintas dengan kecepatan tinggi sambil membawa ternak lembu.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan selanjutnya membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Jatanras Elang Sakti yang dipimpin Ipda NJ Silalahi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan intensif.

“Hasilnya, pada Senin (11/5) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di kediamannya,” kata Iptu Herikson.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menemukan dua ekor lembu milik korban di sebuah rumah kosong yang berada tidak jauh dari rumah tersangka.

“Dua ekor lembu milik korban berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti,” ucapnya.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Disdikpora Kuansing Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (Rendi)