Polisi Ringkus Pemilik 7,27 Kg Ganja di Pematangsiantar, Barang Bukti Disimpan di Rumah Kontrakan

Polisi Ringkus Pemilik 7,27 Kg Ganja di Pematangsiantar, Barang Bukti Disimpan di Rumah Kontrakan

Pematangsiantar – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan barang bukti mencapai 7,27 kilogram. Seorang pria berinisial PSS alias P (30), warga Kabupaten Simalungun, diamankan saat berada di Jalan Sangnaualuh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Rabu malam (20/5/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika di wilayah Kota Pematangsiantar.

“Setelah dilakukan penyelidikan, personel Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka di pinggir Jalan Sangnaualuh,” ujar AKP Irwanta Sembiring, Sabtu (23/5/2026).

Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan satu unit handphone merek Vivo warna biru di tangan tersangka serta sebuah tas abu-abu yang tergantung di bagian depan sepeda motor Vespa miliknya. Di dalam tas tersebut ditemukan satu paket ganja yang dibungkus plastik putih.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku masih menyimpan ganja di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tulip Indah, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud dengan didampingi ketua RT setempat. Hasil penggeledahan menemukan sejumlah paket ganja yang disimpan di berbagai sudut rumah kontrakan.

Di bagian dapur, tepatnya di bawah wastafel, polisi menemukan kardus berisi beberapa paket ganja yang dibalut lakban coklat, ganja dalam plastik kresek, timbangan digital, serta perlengkapan lainnya.

Sementara dari dalam kamar ditemukan tambahan ganja yang disimpan dalam kardus, lakban, timbangan, pisau kater, dan toples plastik bening yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika.

“Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya. Total berat bruto ganja yang diamankan mencapai 7,27 kilogram,” jelas AKP Irwanta.

Baca Juga:  Drama 6 Gol dan 2 Kartu Merah: Persis dan Persija Berbagi Angka di Liga 1

Kepada petugas, tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial B yang disebut berada di wilayah Jalan Tulip Indah, Kecamatan Siantar Sitalasari. Namun saat dilakukan pengembangan, pria tersebut belum berhasil ditemukan dan masih dalam pengejaran polisi.

Saat ini tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka sudah ditahan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait tindak pidana narkotika,” pungkas AKP Irwanta Sembiring. (Rendi)