Wali Kota Medan Tegaskan Keuangan Daerah Sehat, Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD

Wali Kota Medan Tegaskan Keuangan Daerah Sehat, Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD

Medan – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan Jawaban Kepala Daerah atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (22/6/2026).

Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman, serta pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Dalam penyampaiannya, Rico Waas menegaskan kondisi keuangan daerah Kota Medan berada dalam keadaan sehat, yang ditandai dengan tidak adanya kewajiban atau utang jangka panjang yang membebani APBD.

“Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 memang belum sepenuhnya memenuhi ekspektasi seluruh pihak karena adanya keterbatasan sumber daya. Namun, indikator utama pembangunan kota, khususnya di sektor sosial dan ekonomi, tetap dapat diwujudkan sesuai target kinerja yang telah ditetapkan,” ujar Rico Waas.

Menanggapi pandangan Fraksi Partai Gerindra terkait kondisi keuangan daerah, Rico menjelaskan bahwa Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 tercatat sebesar Rp592 miliar. Menurutnya, angka tersebut masih berada dalam kategori wajar dan menunjukkan pengelolaan keuangan daerah yang efisien.

“SiLPA ini mencerminkan optimalnya pendapatan daerah yang melampaui realisasi belanja, sekaligus menjadi cadangan likuiditas untuk mendukung kebutuhan kas daerah pada semester pertama tahun anggaran 2026,” jelasnya.

Terkait pertanyaan Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra mengenai penurunan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi, Rico menjelaskan bahwa Tahun 2025 merupakan periode penyesuaian serta efisiensi anggaran. Kendati demikian, Pemko Medan tetap memprioritaskan penyelesaian persoalan mendasar masyarakat melalui skala prioritas.

Untuk penanganan banjir, Pemko Medan telah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp255 miliar yang tersebar dalam tiga program strategis. Hingga akhir tahun 2025, sebanyak 1.350 titik banjir telah ditangani secara permanen dari total 2.575 titik yang tercantum dalam masterplan drainase Kota Medan.

Baca Juga:  Komisi I DPRD Medan Soroti Pelaksanaan MTQ ke-59, Minta Inspektorat Lakukan Pemeriksaan

“Sisa 1.225 titik genangan akan terus kita selesaikan secara bertahap,” tegas Rico Waas.

Ia juga menjelaskan bahwa normalisasi fisik sungai menjadi kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II, sehingga Pemerintah Kota Medan tidak dapat melakukan penanganan secara langsung menggunakan APBD selain melalui koordinasi dan dukungan pembebasan lahan sesuai kewenangan daerah.

Di sektor pendapatan, Rico menyebut realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2025 mencapai Rp3 triliun atau berkontribusi sebesar 48,92 persen dari total pendapatan daerah yang mencapai Rp6,3 triliun.

Untuk meningkatkan kemandirian fiskal dan mencegah kebocoran pendapatan, Pemko Medan terus memperkuat transformasi digital melalui perluasan sistem tapping box, digitalisasi pembayaran retribusi sampah, serta pengembangan Sistem Informasi Geografis (GIS) dan Business Intelligence dalam pemetaan wajib pajak.

“Sistem perpajakan tapping box akan diperluas, pembayaran retribusi sampah diubah ke sistem digital, hingga penjajakan GIS serta Business Intelligence untuk pemetaan wajib pajak,” ujar Rico.

Dalam bidang ketahanan pangan, Pemko Medan juga tidak merealisasikan anggaran kerawanan pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Tahun 2025 karena program tersebut dinilai telah terakomodasi melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pemerintah pusat.

“Kebijakan ini diambil agar tidak terjadi tumpang tindih anggaran, sehingga dana daerah dapat dialihkan untuk kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak,” katanya.

Rico memastikan pelayanan dasar masyarakat, termasuk program Universal Health Coverage (UHC), tetap berjalan optimal. Saat ini, masyarakat Medan dapat menggunakan KTP Medan untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, termasuk di luar daerah.

Selain itu, Pemko Medan juga menargetkan penyelesaian 13 titik jaringan kabel bawah tanah pada tahun 2026 sebagai bagian dari penataan infrastruktur kota dan mendukung Program Strategis Nasional Bus Rapid Transit (BRT) Mebidang.

Baca Juga:  Wali Kota Medan Berbuka Puasa dan Serahkan Bantuan untuk Masjid Muwahiddin

Sidang paripurna tersebut menjadi bagian dari penguatan sinergi antara Pemko Medan dan DPRD dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.