Medan – Komisi IV DPRD Medan meminta Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) menindak tegas perusahaan yang beralamat di Jalan Pelabuhan Raya, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan. Perusahaan tersebut dikeluhkan warga karena diduga merusak lingkungan dengan melakukan penimbunan anak sungai Paluh Puntung.
Lebih parahnya, saat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan hendak melakukan peninjauan ke lokasi, pihak perusahaan disebut-sebut menolak kedatangan mereka.
Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan bersama DLH Kota Medan, Selasa (22/4/2025), yang dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak SH, didampingi anggota Komisi IV El Barino Shah SH MH, serta dihadiri perwakilan Kecamatan dan Kelurahan Medan Belawan.
Anggota Komisi IV, El Barino Shah, dengan tegas meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus ini.
“Kita harapkan pihak Kepolisian dan instansi terkait mengusut aktivitas penimbunan sungai ini. Bila terbukti tidak memiliki izin, kita dorong agar diberikan sanksi berat,” tandas El Barino, Senin (28/4/2025).
El Barino menyoroti dampak serius penimbunan tersebut terhadap kehidupan para nelayan tradisional. Sebelumnya, nelayan menggunakan sungai paluh tersebut sebagai akses utama menuju laut untuk mencari ikan. Namun kini, akibat penimbunan, mata pencaharian mereka terganggu.
“Hebat kali itu pihak yang menimbun sungai sampai memutus rezeki nelayan. Bahkan, menolak aparat pemerintah masuk. Ada apa sebenarnya di lokasi itu? Kita harap pelakunya ditindak tegas,” kecam El Barino, yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan.
Lebih lanjut, El Barino meminta semua pihak terkait, mulai dari Poldasu, DLH Kota Medan, DLH Sumatera Utara, hingga Kementerian Lingkungan Hidup, segera melakukan pengusutan serius terhadap dugaan perusakan lingkungan tersebut.
“Jangan biarkan pelanggaran ini terus terjadi. Ini soal hak hidup masyarakat, soal lingkungan yang harus kita jaga bersama,” tegasnya. (Rendi)