Medan – Pemerintah terus memperkuat transformasi digital dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos). Setelah sebelumnya diluncurkan di Kabupaten Banyuwangi, Kota Medan kini menjadi salah satu daerah yang dipilih untuk perluasan uji coba sistem digital tersebut.
Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Khoiruddin Rangkuti, mengatakan kehadiran Portal Perlinsos menjadi langkah penting dalam memangkas birokrasi penyaluran bantuan sosial, meningkatkan transparansi, serta memastikan bantuan diterima oleh masyarakat yang benar-benar berhak.
“Melalui Portal Perlinsos ini masyarakat dapat lebih mudah mengajukan permohonan bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Pengajuan dapat dilakukan secara mandiri menggunakan telepon seluler berbasis Android,” kata Khoiruddin, Selasa (23/6/2026).
Namun demikian, Khoiruddin menjelaskan terdapat syarat utama yang harus dipenuhi masyarakat sebelum dapat mengakses layanan tersebut, yakni memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang telah aktif.
Untuk itu, masyarakat diimbau segera melakukan aktivasi IKD melalui layanan administrasi kependudukan yang tersedia di kantor kecamatan maupun Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mengaktifkan IKD terlebih dahulu. Setelah IKD aktif, masyarakat dapat masuk dan mengakses Portal Perlinsos melalui laman perlinsos.kemensos.go.id,” ujarnya.
Khoiruddin menjelaskan, Portal Perlinsos bukan sekadar aplikasi pengajuan bantuan, melainkan sebuah sistem terintegrasi hasil kolaborasi sejumlah kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, serta Dewan Ekonomi Nasional.
Melalui sistem tersebut, data pemohon akan divalidasi secara terintegrasi dengan berbagai lembaga terkait, antara lain BPJS, PLN, Korps Lalu Lintas Polri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, hingga Badan Pertanahan Nasional. Integrasi data ini bertujuan untuk memastikan kelayakan penerima bantuan secara objektif dan tepat sasaran.
“Semua data terintegrasi dalam satu sistem. Data pemohon akan masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan pemerintah pusat yang akan menentukan kelayakan penerima bantuan,” tegas Khoiruddin.
Selain mempermudah proses pengajuan, Portal Perlinsos juga memungkinkan masyarakat memantau perkembangan permohonan bantuan secara langsung. Pengguna akan menerima notifikasi mulai dari tahap pengajuan berhasil, pengajuan terkirim, hingga keputusan diterima atau tidaknya permohonan.
Apabila pengajuan bantuan disetujui oleh pemerintah pusat, masyarakat juga akan mendapatkan panduan melalui aplikasi untuk membuka rekening bank dan mendaftarkan nomor rekening sebagai sarana pencairan bantuan.
Dengan penerapan sistem digital tersebut, Dinas Sosial Kota Medan berharap penyaluran bantuan sosial ke depan semakin transparan, akuntabel, serta mampu mengurangi potensi penyimpangan.
“Harapannya, inovasi ini dapat semakin mempermudah masyarakat yang benar-benar membutuhkan serta memastikan bantuan sosial disalurkan secara tepat sasaran,” pungkas Khoiruddin.













