DPRD Medan Ajukan Revisi Perda Retribusi Daerah

Medan – Ketua Pansus Retribusi Daerah DPRD Medan, Afif Abdillah mengaku bahwa pihaknya akan segera melakukan revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah. Hal ini menindaklanjuti keluhan warga Kota Medan terkait tingginya iuran sampah.

“Hari ini kita ajukan revisinya, bukan hanya sampah saja, tarif parkir juga. Selanjutnya kita ubah Propemperda nya dan turun ke lapangan agar hasil revisi nantinya bisa diterima masyarakat,” ucap Afif saat diwawancarai, Senin (29/04/2024).

Saat disinggung berapa retribusi yang akan diberlakukan dalam revisi Perda No 1 tahun 2004 terkait retribusi sampah nanti, Afif mengaku jika dirinya menginginkan agar retribusinya dikembalikan seperti di awal.

“Kalau saya ditanya, kita kembalikan saja ke awal. Artinya gini, kebutuhan untuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) itu berapa? Karena semua cost DLH kan ditanggung APBD, baik itu gaji P3SU maupun kendaraannya. Jadi kalau dibilang rugi, ruginya dimana? Makanya kita minta dikembalikan saja ke awal,” katanya.

Dalam revisi kali ini, Afif mengaku bahwa pihaknya akan tegas, sama seperti saat meminta keringanan sampai dengan pembebasan untuk masyarakat miskin yang tidak mampu bayar PBB di Kota Medan.

“Itu dalam proses negosiasinya sangat sulit, tapi karena kita (legislatif) sangat ingin ini disahkan, maka itu bisa masuk. Jadi ini yang mau kita lakukan dalam revisi Perda. Pokoknya hari ini kita tandatangan untuk dilakukan revisi,” ujarnya.

Ketua DPC NasDem Kota Medan ini mengungkapkan, secara ketentuan untuk revisi Perda, kepentingan umum sudah jelas. Sebab kalau dibiarkan, maka akan terjadi permasalahan di masyarakat.

“Kalau bukan kita yang menyahuti ini siapa lagi? Kalau hanya kita tidak mau merevisi akhirnya masyarakat di bawah menderita itu juga masalah,” ungkapnya.

Baca Juga:  Agus Setiawan Desak Penindakan Pengrusakan APK, PDI Perjuangan Tegaskan Tidak Takut

Kedepannya, Afif memberi masukan kepada Pemko Medan untuk turun ke lapangan terlebih dahulu sebelum menerapkan tarif.

“Jadi misalnya kita lagi membahas Perda, dinas terkait turun ke lapangan. Artinya, mereka harus ada uji coba nya. Atau bersama-sama DPRD dan Pemko Medan turun ke lapangan, bikin instrumennya. Kita perlu tahu berapa kesanggupan masyarakat. Ini harusnya yang dilakukan, sehingga kami bisa menegosiasikan berapa angkanya dan masyarakat tidak jadi terbebani,” pungkas pria yang juga menjabat Ketua Komisi III DPRD Medan ini. (Rendi)