Medan – Anggota Komisi I DPRD Medan Margaret MS menyoroti jabatan pelaksana tugas (Plt) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan dan RSUD dr Pirngadi Medan yang hingga kini belum definitif.
Menurut Margaret, jabatan Plt yang berlangsung terlalu lama berpotensi menghambat pelayanan kesehatan karena pejabat Plt memiliki keterbatasan dalam mengambil kebijakan strategis.
“Dengan jabatan sebagai Plt pasti dapat menghambat pelayanan kesehatan yang maksimal. Karena seorang pejabat hanya Plt tidak boleh mengambil kebijakan dan memiliki keterbatasan wewenang,” ujar Margaret MS, Kamis (1/10/2026).
Politisi PDI Perjuangan itu pun mendorong Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas segera mengisi jabatan Kepala Dinas Kesehatan dan pimpinan RSUD dr Pirngadi secara definitif.
Menurutnya, pengisian jabatan definitif juga perlu dilakukan hingga tingkat unit pelayanan kesehatan, termasuk UPT Puskesmas dan Pustu.
“Bukan itu saja, di UPT Puskesmas dan Pustu supaya tidak ada lagi yang menjabat sebagai Plt, tetapi diisi dengan jabatan definitif,” katanya.
Margaret menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian karena kesehatan merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Kota Medan. Karena itu, kebijakan kesehatan, penyediaan sarana dan prasarana, serta peningkatan sumber daya manusia tenaga medis dinilai perlu mendapat perhatian khusus.
“Apalagi saat ini salah satu program prioritas Pemko Medan adalah masalah kesehatan. Maka terkait kebijakan dan sarana prasarana serta peningkatan SDM tenaga medis supaya menjadi perhatian khusus Wali Kota Medan,” tandasnya.
Diketahui, Dinkes Medan dan RSUD dr Pirngadi saat ini masih dipimpin pejabat berstatus Plt dan kondisi tersebut disebut telah berlangsung lebih dari enam bulan.
Margaret juga menyinggung ketentuan mengenai batas waktu pelaksana tugas. Berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor 1/SE/I/2021 yang disebutnya mengatur masa penugasan Plt maksimal tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali selama tiga bulan, sehingga total maksimal enam bulan.
Setelah batas waktu tersebut, jabatan diharapkan segera diisi secara definitif melalui mekanisme yang sesuai ketentuan.
Selain masa jabatan, Margaret menyoroti keterbatasan kewenangan pejabat Plt dalam mengambil keputusan strategis, terutama yang berkaitan dengan keuangan, kepegawaian, dan struktur organisasi.
Ia menyebut pejabat Plt pada prinsipnya menjalankan tugas rutin serta kewenangan administratif sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Ketentuan mengenai pelaksana tugas tersebut, lanjutnya, berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta PermenPAN-RB Nomor 22 Tahun 2021.













