Dua Hari, Polsek Siantar Utara Ungkap Pencurian Tas di Depan Toko Makassar

Dua Hari, Polsek Siantar Utara Ungkap Pencurian Tas di Depan Toko Makassar

Pematangsiantar – Dalam waktu dua hari, jajaran Polsek Siantar Utara berhasil mengungkap kasus pencurian tas milik seorang pengusaha berinisial WSI (55), pemilik Toko Makassar di Kota Pematangsiantar, Kamis (26/2/2026).

Satu orang pelaku berinisial AAG (24), warga Jalan Tongkol, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, berhasil ditangkap. Sementara satu pelaku lainnya berinisial BM masih dalam pengejaran dan masuk daftar buronan.

Kapolres Pematangsiantar Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kapolsek Siantar Utara Jahrona Sinaga menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 07.45 WIB di depan Toko Makassar, Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Martoba.

Saat itu korban baru tiba di tokonya menggunakan sepeda motor dan mencantolkan tas tangan warna coklat muda di kendaraannya. Ketika hendak membuka pintu toko, dua pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Honda Beat mendekat dan langsung mengambil tas tersebut sebelum melarikan diri.

Korban sempat berteriak meminta pertolongan, namun kedua pelaku berhasil kabur. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu tas berisi satu unit iPhone 14 Pro warna ungu, satu unit Samsung Galaxy A72 warna ungu, kacamata plus warna pink, serta uang tunai Rp40.000. Total kerugian ditaksir mencapai Rp11 juta.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Siantar Utara dengan nomor laporan LP/B/13/II/2026/SPKT/POLSEK SIANTAR UTARA/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 22 Februari 2026.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Selasa malam (24/02/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, personel Reskrim Polsek Siantar Utara berhasil menangkap pelaku AAG di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pardomuan, tepatnya di depan Bilyard Elone. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Samsung Galaxy A72 warna ungu milik korban serta satu unit sepeda motor Honda Beat hitam tanpa plat nomor.

Baca Juga:  Akhiri Masa Jabatan, Bupati Asahan H. Surya B.Sc Gelar Temu Pamit dengan OPD, ASN, dan Honorer

Dalam pemeriksaan, AAG mengakui melakukan pencurian bersama rekannya BM. Ia menyebutkan bahwa setelah berhasil mengambil tas korban, ponsel Samsung Galaxy A72 dipegang olehnya, sementara iPhone 14 Pro dibawa oleh BM.

Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk memburu pelaku BM, namun hingga kini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.

“AAG sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk diproses hukum dengan sangkaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP subsider Pasal 476 KUHP,” ujar AKP Jahrona.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya serta melengkapi berkas perkara. (Rendi)