Paluta – Kepala sekolah penerima bantuan revitalisasi tahun 2026 di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) diingatkan agar mengelola dana sesuai peruntukan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Paluta menegaskan penggunaan anggaran harus dilakukan secara transparan, akuntabel, wajar, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pesan tersebut disampaikan Kajari Paluta Muhammad Junaidi, S.H., M.H., saat menjadi narasumber kegiatan penerangan hukum bagi kepala satuan pendidikan tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP penerima dana revitalisasi 2026. Kegiatan berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Paluta, Selasa (27/10/2026).
“Kami mengingatkan agar dana revitalisasi sekolah dikelola secara benar, bangun sekolah dengan berkualitas, serta jaga amanah demi masa depan generasi bangsa,” ujar Junaidi di hadapan para peserta.
Kegiatan itu turut disaksikan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Paluta Rahmad Hidayat Harahap, S.STP., M.SP., Kasi Intelijen Kejari Paluta Erwin Napitupulu, S.H., M.H., serta Plt. Inspektur Inspektorat Kabupaten Padang Lawas Utara.
Melalui Kasi Intelijen Erwin Napitupulu, Kajari Paluta menjelaskan kegiatan penerangan hukum tersebut merupakan tindak lanjut nota kesepahaman antara Kejari Paluta dan Dinas Pendidikan Paluta melalui program Jaksa Sahabat Pendidik.
Kegiatan itu juga dilaksanakan atas permintaan narasumber dari Dinas Pendidikan Paluta melalui surat Nomor 800.1.7/3842026 tertanggal 22 Oktober 2026.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut nota kesepahaman antara Kejari Paluta dan Dinas Pendidikan Paluta melalui program Jaksa Sahabat Pendidik,” ujar Erwin.
Melalui kegiatan tersebut, para kepala sekolah diharapkan memahami ketentuan hukum dalam pengelolaan dana revitalisasi sehingga pembangunan sarana pendidikan berjalan sesuai rencana dan anggaran digunakan secara bertanggung jawab.











