Kejari Batubara Tahan Kadis Kesehatan Terkait Dugaan Korupsi Dana BTT Rp5,1 Miliar

Kejari Batubara Tahan Kadis Kesehatan Terkait Dugaan Korupsi Dana BTT Rp5,1 Miliar
Kejari Batubara menahan dan menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Batu Bara, dr DS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp5,1 miliar, Batu Bara, Kamis (19/02/2026).

Batubara – Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Fransisco Tarigan, menahan dan menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara, dr DS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp5,1 miliar, Batu Bara, Kamis (19/02/2026).

Fransisco Tarigan yang didampingi Kepala Seksi Intelijen, Oppon B. Siregar, kepada wartawan menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Batu Bara menemukan alat bukti yang cukup.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan korupsi Dana BTT Tahun Anggaran 2022,” ujarnya.

Kasus ini berkaitan dengan realisasi Dana BTT pada sejumlah pekerjaan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Batu Bara. Selain dr DS, penyidik juga menetapkan E (47) sebagai tersangka. Dalam proyek tersebut, E bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan dr DS menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Perkara dugaan korupsi Dana BTT tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp5.170.215.770 pada Tahun Anggaran 2022. Berdasarkan hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) oleh ahli, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.158.081.211.

Oppon menambahkan, sebelumnya Kejari Batu Bara telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lain, yakni CS (52) selaku Direktur CV Widya Winda serta IS (27) yang tercatat sebagai Wakil Direktur CV Eka Gautama Consultant, Wakil Direktur CV Sakhi Utama, Direktur PT Zayan Abidzar, sekaligus mantan Kepala Dinas Kesehatan Batu Bara, drg. Wahid Khusyairi.

Penetapan tersangka terhadap E dan dr DS dituangkan dalam Surat Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Nomor PRINT-01/L.2.32/Fd.2/02/2026 dan PRINT-02/L.2.32/Fd.2/02/2026 tertanggal 19 Februari 2026.

Usai penetapan, kedua tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Labuhan Ruku selama 20 hari, terhitung sejak 19 Februari 2026 hingga 10 Maret 2026.

Baca Juga:  Bupati Asahan Bahas Pembangunan dan Infrastruktur dalam Reses II DPRD Sumut

Penyidik menjerat para tersangka dengan ketentuan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kejaksaan Negeri Batu Bara menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk memastikan pertanggungjawaban hukum dalam perkara dugaan korupsi Dana BTT tersebut. (AP)