Ketua DPRD Medan Apresiasi Polda Sumut Ungkap Perampokan Anak SD yang Terseret 100 Meter

Ketua DPRD Medan Apresiasi Polda Sumut Ungkap Perampokan Anak SD yang Terseret 100 Meter

Medan – Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B., menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto beserta jajaran atas keberhasilan mengungkap dan menangkap pelaku perampokan handphone terhadap seorang anak sekolah dasar yang sempat terseret hampir 100 meter saat mempertahankan barang miliknya.

Wong Chun Sen menilai pengungkapan kasus tersebut mencerminkan komitmen dan keseriusan Polda Sumut dalam merespons cepat setiap laporan tindak kriminal, terlebih kejahatan yang menyasar anak-anak.

“Ini bukti nyata bahwa aparat kepolisian tidak tinggal diam. Saya mengapresiasi gerak cepat Kapolda Sumut dan jajaran Ditreskrimum yang berhasil mengungkap kasus ini hingga menangkap pelaku lintas provinsi,” ujar Wong, Senin (26/1/2026).

Ketua DPRD Medan yang juga menjabat sebagai Ketua Permabuddhi Sumatera Utara itu menegaskan bahwa aksi kriminal jalanan di Kota Medan dan wilayah Sumatera Utara harus ditekan secara serius dan berkelanjutan. Ia optimistis, di bawah kepemimpinan Kapolda Sumut saat ini, tingkat kriminalitas dapat ditekan secara signifikan jika ketegasan hukum terus dikedepankan.

Wong Chun Sen juga mendorong agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan guna memberikan efek jera. Menurutnya, kejahatan terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa yang harus ditindak tegas.

“Kejahatan terhadap anak adalah kejahatan luar biasa. Pelaku harus dihukum berat agar menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan lainnya,” tegasnya.

Kasus ini sempat viral di media sosial setelah seorang siswi sekolah dasar berinisial JVT (9) menjadi korban perampokan di Jalan AMD, Kecamatan Medan Marelan, pada 10 Januari 2026 sekitar pukul 11.45 WIB. Peristiwa tersebut terjadi saat korban pulang sekolah dan berada seorang diri di rumah.

Baca Juga:  Wali Kota Medan Tinjau Persiapan Ramadan Fair XIX 2025 di Tengah Gerimis

Pelaku mendatangi korban dengan berpura-pura meminjam pulpen. Tanpa curiga, korban memberikan pulpen tersebut. Namun pelaku justru merampas handphone dari tangan korban serta mengambil uang tunai sebesar Rp100 ribu yang berada di atas meja. Saat korban berusaha mempertahankan barang miliknya, ia mengejar pelaku hingga ke luar rumah dan memegang sepeda motor pelaku, sehingga terseret hampir 100 meter dan mengalami luka serta trauma.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban pulang ke rumah dan mendapati anaknya dalam kondisi menangis dengan luka di bagian kaki. Laporan kemudian dibuat ke Polres Pelabuhan Belawan dan langsung mendapat atensi serius dari Polda Sumut. Tim MIT Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan intensif, termasuk pengumpulan rekaman CCTV.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui bernama Muhammad Iqbal Nasution (43), warga Jalan Letda Sudjono, Kecamatan Medan Tembung. Pelaku akhirnya ditangkap di rumah saudaranya di Kelurahan Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang Perawang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, pada Jumat (23/1/2026). Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Jamak Purba.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Rico Taruna Mauruh, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan telah dua kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan pada 2019 dan 2021.

“Pelaku kerap melakukan pencurian dengan sasaran handphone dan laptop, dengan modus berkeliling mencari korban secara acak,” jelas Kombes Pol Rico Taruna Mauruh.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, helm, pakaian, sandal, serta handphone. Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolda Sumut dan dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Baca Juga:  Ketua DPRD Minta Pemko Medan Segera Bongkar Tembok di Komplek Katamso Square II

Selain itu, karena korbannya adalah anak di bawah umur yang mengalami luka dan trauma, pelaku juga dijerat Pasal 80 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

“Penegakan hukum akan kami lakukan secara maksimal,” tegas Kombes Pol Rico Taruna Mauruh. (Rendi)