Medan – Komisi II DPRD Kota Medan melakukan kunjungan ke SD Swasta Abdi Sukma di Jalan STM, Medan, Senin pagi (13/1/2025), menindaklanjuti laporan terkait tindakan tidak wajar yang dilakukan seorang guru kepada siswa. Kunjungan ini menyusul viralnya informasi bahwa seorang siswa dihukum duduk di lantai hanya karena belum melunasi uang sekolah.
Rombongan Komisi II diterima oleh pihak Yayasan, manajemen sekolah, dan guru yang bersangkutan, Mariati. Dalam pertemuan tersebut, setelah mendengarkan penjelasan semua pihak, disepakati bahwa guru Mariati diberikan sanksi berupa larangan mengajar dan dirumahkan untuk sementara waktu.
DPRD: Tindakan Guru Tak Bisa Ditolerir
Anggota Komisi II DPRD Medan, Modesta Marpaung, SKM, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam dunia pendidikan.
“Mariati harus dirumahkan karena melakukan hukuman tidak wajar terhadap siswa. Tindakan seperti ini tidak boleh ditolerir,” tegas Modesta.
Senada dengan itu, anggota Komisi II lainnya, Henry Jhon Hutagalung, juga menyatakan dukungannya agar guru tersebut diberi sanksi. Ia menekankan bahwa siswa yang menjadi korban tetap harus dijamin kelangsungan pendidikannya.
“Korban jangan sampai dikeluarkan. Anak-anak tidak boleh menjadi korban sistem,” ujarnya.
Sekretaris Komisi II, Iswanda Ramli, SE, menilai bahwa langkah cepat perlu diambil untuk menghindari polemik lebih lanjut.
“Merumahkan guru adalah keputusan yang tepat. Ini bisa menjadi efek jera agar kasus serupa tidak terulang,” jelas Iswanda. Ia juga mendorong agar proses mediasi antara orang tua siswa dan guru segera dilakukan demi menciptakan lingkungan belajar yang kondusif.
Yayasan Tegaskan Tidak Ada Perintah Menghukum
Ketua Yayasan SD Abdi Sukma, Ahmad Parlindungan Batubara, menyatakan bahwa tindakan guru Mariati murni inisiatif pribadi, bukan atas perintah sekolah atau yayasan.
“Sekolah kami menampung anak-anak dari keluarga kurang mampu, fakir miskin, dan yatim piatu. Kami sangat prihatin atas kejadian ini dan berharap dukungan dari Komisi II untuk tetap mencerdaskan anak-anak bangsa,” ungkap Ahmad.
Guru Mariati, dalam keterangannya, juga mengakui bahwa tindakannya tidak berdasarkan arahan siapa pun, melainkan keputusan pribadi.
DPRD Akan Terus Pantau
Ketua Komisi II DPRD Medan, Kasman Bin Marasakti Lubis, menyimpulkan bahwa tindakan guru tersebut jelas melanggar nilai-nilai pendidikan dan tidak bisa dibenarkan.
“Komisi II akan terus memantau perkembangan kasus ini. Pendidikan adalah hal paling mendasar untuk membentuk masa depan anak bangsa,” ujar Kasman.
Turut hadir dalam kunjungan ini anggota Komisi II DPRD Medan: Kasman Bin Marasakti Lubis, Iswanda Ramli, Modesta Marpaung, Lily MBA, Henry Jhon Hutagalung, Johannes Hutagalung, dan Binsar Simarmata.