KPU Sumut Siap Tetapkan Pemenang Pilgubsu 2024 Pasca Putusan MK

KPU Sumut Siap Tetapkan Pemenang Pilgubsu 2024 Pasca Putusan MK

Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) dijadwalkan akan menggelar rapat pleno penetapan pemenang Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2024 pada Rabu (5/2) pukul 16.00 WIB di Hotel Grand Mercure, Medan. Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala dalam sidang pembacaan putusan dismissal yang digelar pada Selasa (4/2) pagi.

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Selasa (4/2) sore, menyatakan bahwa dalam agenda penetapan ini, pihaknya telah mengundang kedua pasangan calon yang berlaga di Pilgubsu 2024, yaitu pasangan nomor urut 1 M. Bobby Afif Nasution-Surya BSc dan pasangan nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. Selain itu, seluruh pimpinan partai politik pengusung juga turut diundang untuk menghadiri acara tersebut.

“Kami akan melaksanakan penetapan hasil Pilgubsu 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Acara ini juga akan dihadiri oleh seluruh pihak terkait, termasuk pasangan calon dan partai pengusungnya,” ujar Agus Arifin.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa selain sengketa Pilgubsu, terdapat 14 sengketa Pilkada di tingkat kabupaten/kota di Sumut. Dari jumlah tersebut, lima sengketa yang berasal dari Kota Medan, Deliserdang, Tapanuli Utara (Taput), Tapanuli Tengah (Tapteng), dan Nias Utara serta Binjai telah mendapatkan putusan dismissal dari MK pada hari Selasa (4/2). MK menolak seluruh permohonan sengketa Pilkada di daerah-daerah tersebut.

“Dengan putusan ini, kini tersisa sembilan sengketa Pilkada di kabupaten/kota lainnya di Sumut yang masih menunggu putusan dismissal dari MK, yang dijadwalkan akan dibacakan pada Rabu (5/2),” tambah Agus.

Seperti diketahui, MK menggelar sidang putusan dismissal untuk sejumlah provinsi yang masih memiliki sengketa Pilkada, termasuk Sumut, dalam kurun waktu dua hari, yakni Selasa dan Rabu. Dengan agenda tersebut, hasil akhir dari seluruh perselisihan Pilkada di Sumut akan segera mendapatkan kepastian hukum.

Baca Juga:  Berikan Perhatian Khusus Untuk Anak Stunting, Wong Chun Sen: Harus Dijaga kebersihannya

Dengan ditolaknya gugatan Pilgubsu di MK, KPU Sumut kini bersiap untuk melaksanakan tahapan terakhir, yakni penetapan pemenang Pilgubsu 2024, yang akan menjadi acuan resmi bagi pelaksanaan pemerintahan daerah di Sumut ke depan. (Rendi)