Tebing Tinggi – Peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi kembali terbongkar. Berawal dari laporan masyarakat, Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (46) yang diduga terlibat kepemilikan narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 17.10 WIB, setelah petugas menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi sebuah rumah yang dicurigai sebagai tempat transaksi.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 1,37 gram,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jimmy R. Sitorus, SH, Minggu (1/2/2026).
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit handphone, dompet kecil, pipet, plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang di Kota Tanjungbalai. Saat ini, keterangan tersebut masih didalami guna pengembangan dan pengungkapan jaringan yang lebih luas.
Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Rendi)













