Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Pemuda 20 Tahun dengan 1,30 Gram Sabu

Tebing Tinggi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebing Tinggi kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MLF (20) diamankan terkait kepemilikan narkotika jenis sabu di Perumahan Grand Permata Residence, Jalan Soekarno Hatta, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu malam (24/1/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Berdasarkan laporan itu, petugas Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan.

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, S.H., Minggu (1/2), menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya yang menyasar lingkungan permukiman warga.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,30 gram. Pelaku berinisial MLF (20), warga Desa Binjai,” jelas AKP Jimmy.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Tebing Tinggi kembali mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar, demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama. (Rendi)

Baca Juga:  Pelaku KDRT Sadis di Pematangsiantar Ditangkap, Istri Disayat Pakai Dua Pisau Karter