Pematangsiantar – Polsek Siantar Marihat, Polres Pematangsiantar, mengungkap dugaan pencurian empat unit handphone (HP) milik pekerja bangunan di Jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, Kamis (01/10/2026).
Seorang pria berinisial J (30), warga Jalan Palangkaraya Gang Ikhlas, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, diamankan polisi pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Siantar Marihat AKP David Eka Putra, S.H., mengatakan pencurian tersebut terjadi pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Empat korban yang merupakan pekerja bangunan asal Kabupaten Deli Serdang masing-masing berinisial SH (30), E (49), T (52) dan BP (35). Saat kejadian, mereka bersama sejumlah saksi sedang beristirahat di lokasi proyek.
Para korban dan saksi terbangun sekitar pukul 04.00 WIB dan mendapati empat HP yang sebelumnya diletakkan di dekat mereka telah hilang.
Empat HP yang dilaporkan hilang yakni Realme C17, Oppo A15, Itel A70 dan Vivo Y19S Pro.
Menurut polisi, pelaku diduga masuk ke lokasi dengan cara melompat atau memanjat pagar besi. Pelaku kemudian masuk ke ruang istirahat melalui pintu yang tidak terkunci dan mengambil empat unit HP sebelum meninggalkan lokasi.
Pengungkapan kasus bermula ketika seorang warga berinisial N yang berdomisili di Jalan Melanthon Siregar, Pematangsiantar, menghubungi piket Polsek Siantar Marihat pada Kamis (24/9/2026).
N melaporkan salah seorang anaknya, J, yang disebut kerap membuat keresahan di dalam keluarga.
Personel piket kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dan mengamankan J. Dari tangan J, polisi menemukan dua unit HP, yakni Itel A70 dan Vivo Y19S Pro.
Kanit Reskrim Polsek Siantar Marihat Ipda Juhandya Malau, S.H., bersama Tim Opsnal kemudian menginterogasi J. Dalam pemeriksaan awal, J mengaku dua HP tersebut dicurinya pada Selasa dini hari (22/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Farel Pasaribu.
Polisi kemudian membawa J ke lokasi kejadian untuk menemui korban. J bersama para korban selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Siantar Marihat untuk proses lebih lanjut.
Korban berinisial SH kemudian membuat laporan pengaduan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/48/IX/2026/SPKT/Polsek Siantar Marihat/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara tertanggal 24 September 2026.
“Pelaku J sudah ditahan guna diproses dengan menjerat melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) butir e dan f dari KUHPidana,” pungkas AKP David Eka Putra.













