Karo – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu saat melintas di kawasan Kabanjahe.
Pria berinisial H (44) tersebut diamankan pada Selasa malam (27/1/2026) sekitar pukul 19.10 WIB di Jalan Jamin Ginting Gang Berhala, Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Jonny Pardede, S.H. menjelaskan, penangkapan bermula saat personel Satresnarkoba melaksanakan patroli dan pengawasan rutin di lokasi tersebut. Petugas mencurigai gerak-gerik seorang pengendara sepeda motor yang melintas di pinggir jalan.
“Setelah dihentikan dan dilakukan interogasi singkat, pria tersebut mengaku berinisial H. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti narkotika,” ujar AKP Jonny, Rabu (4/2/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 2,45 gram. Barang haram tersebut disimpan tersangka di dalam kantong jaket sebelah kanan bagian dalam yang dikenakannya.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merek Infinix warna merah muda, satu buah jaket kain warna hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Gear warna hitam kombinasi hijau dengan nomor polisi BK 6777 PBI berikut kunci kontak.
Usai penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Ruang Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas AKP Jonny.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo serta mengajak masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitarnya. (Rendi)













