Wakil Ketua DPRD Medan Sesalkan Dugaan Pelanggaran Perekrutan Kepling di Medan Deli

Medan – Wakil Ketua DPRD Medan, Hadi Suhendra, menyayangkan dugaan pelanggaran mekanisme perekrutan Kepala Lingkungan (Kepling) di Kecamatan Medan Deli, khususnya di Kelurahan Titi Papan. Akibat pelanggaran tersebut, situasi di beberapa lingkungan menjadi tidak kondusif karena munculnya perpecahan dukungan di masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Hadi Suhendra kepada wartawan, Senin (28/4/2025), merespons aspirasi warga yang mengadu ke Komisi I DPRD Medan terkait keberatan atas perekrutan Kepling yang dianggap tidak transparan dan melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No. 21 Tahun 2021.

“Camat dan Lurah harus mempedomani Perda dan Perwal dalam proses perekrutan Kepling. Jangan sampai keberpihakan kepada salah satu calon Kepling malah menimbulkan kericuhan di tengah masyarakat,” tegas Hadi Suhendra, politisi asal Partai Golkar itu.

Hadi, yang juga Koordinator Komisi I DPRD Medan, mengingatkan seluruh aparatur Pemko Medan untuk menghindari segala bentuk kecurangan dan keberpihakan. Ia meminta ASN di lingkungan Pemko Medan agar memberikan contoh baik dalam menciptakan suasana kondusif di masyarakat.

Selain itu, Hadi berharap Komisi I DPRD Medan segera menindaklanjuti keluhan masyarakat Lingkungan 13 dan 14 Kelurahan Titi Papan dengan memfasilitasi penyelesaian masalah secara baik.

Sebelumnya, pada Senin pagi, delegasi masyarakat dari Lingkungan 13 dan 14 Kelurahan Titi Papan diterima di ruang Komisi I DPRD Medan. Dalam kesempatan tersebut, Sariman mewakili warga Lingkungan 13 menyampaikan keberatan atas proses perekrutan Kepling yang dinilai tidak transparan.

“Kami berharap ada transparansi syarat dukungan di Lingkungan 13. Kami mohon keberatan kami difasilitasi dan SK Kepling supaya ditinjau ulang,” ujar Sariman.

Senada, Polen mewakili Lingkungan 14 juga meminta agar pengangkatan Kepling ditunda, sebab terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam syarat dukungan 30 persen warga sebagaimana diatur dalam Perwal.

“Kami minta syarat dukungan diverifikasi ulang karena diduga tidak sesuai mekanisme,” ujar Polen.

Menanggapi keluhan warga, Ketua Komisi I DPRD Medan, Reza Pahlevi Lubis S.Kom, berjanji akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan Camat Medan Deli dan Lurah Titi Papan.

“Kami akan terus pantau agar perekrutan Kepling tidak melanggar mekanisme yang berlaku,” tegas Reza.

Sementara itu, anggota Komisi I, Muslim Harahap, meminta agar penerbitan SK Kepling ditunda sampai proses verifikasi ulang dilakukan secara transparan.

Baca Juga:  Pemkab Langkat Tegaskan Komitmen Lestarikan Budaya Karo dalam Pesta Kerja Tahun 2025