Medan – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan mengimbau masyarakat segera memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Batas waktu pembayaran PBB-P2 ditetapkan hingga 30 September 2026.
Untuk memudahkan masyarakat, Bapenda Kota Medan menghadirkan layanan Pojok PBB di sejumlah lokasi yang mudah dijangkau warga. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat melakukan pembayaran PBB sekaligus memperoleh informasi terkait kewajiban perpajakan.
Selain rutin hadir dalam kegiatan Car Free Day (CFD) di Lapangan Merdeka Medan, Pojok PBB juga berlangsung hingga 30 September 2026 di tiga pusat perbelanjaan, yakni Brastagi Supermarket Tiara, Brastagi Supermarket Gatot Subroto dan Ringroad City Walk.
Layanan Pojok PBB di tiga lokasi tersebut dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga 21.00 WIB. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut saat berkunjung ke pusat perbelanjaan untuk sekaligus menyelesaikan kewajiban pembayaran PBB.
Kepala Bapenda Kota Medan M. Agha Novrian mengajak masyarakat tidak menunda pembayaran PBB hingga mendekati batas akhir.
“Kami mengajak masyarakat Kota Medan untuk tidak menunda pembayaran PBB. Batas waktu pembayaran semakin dekat, yaitu 30 September 2026. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Pojok PBB yang kami hadirkan di berbagai lokasi untuk melakukan pembayaran dengan lebih mudah dan dekat,” ujar Agha.
Menurutnya, kehadiran Pojok PBB merupakan bagian dari upaya Bapenda Kota Medan mendekatkan pelayanan perpajakan kepada masyarakat. Dengan hadir di lokasi yang menjadi pusat aktivitas warga, pembayaran pajak diharapkan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan nyaman.
Pembayaran sebelum jatuh tempo juga menjadi langkah bagi masyarakat untuk menghindari denda akibat keterlambatan. Masyarakat juga dapat memanfaatkan penghapusan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bapenda Kota Medan berharap masyarakat segera memanfaatkan layanan Pojok PBB dan tidak menunggu hingga batas akhir pembayaran.
“Bayar PBB tepat waktu untuk mendukung pembangunan Kota Medan,” demikian imbauan Bapenda.













