Polres Pematangsiantar Sita 100 Pil Ekstasi Marvel, 2 Pria Diamankan

Polres Pematangsiantar Sita 100 Pil Ekstasi Marvel, 2 Pria Diamankan

Pematangsiantar – Satresnarkoba Polres Pematangsiantar mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi. Sebanyak 100 butir pil ekstasi merek Marvel dengan berat total 50,80 gram disita dari dua pria berinisial HDAH (19) dan MIH (41).

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (26/9/2026) malam. Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M. melalui Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H. mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan di sekitar Jalan WR Supratman Sembiring, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat.

Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas menemukan HDAH sedang duduk di pos satpam Siantar Hotel. Saat diperiksa, polisi menemukan 24 butir ekstasi warna kuning dan hijau merek Marvel seberat 11,93 gram.

“Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kotak rokok Marlboro yang disimpan di kantong jaket HDAH,” kata Irwanta, Kamis (01/10/2026).

Selain ekstasi, polisi turut menyita satu unit handphone Vivo warna biru dari HDAH.

Dari hasil pemeriksaan awal, HDAH mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari MIH. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke Jalan Silau Malaha, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan MIH yang sedang berada di sebuah pos satpam. Polisi kemudian menyita satu unit handphone Vivo warna hitam.

Saat diperiksa lebih lanjut, MIH mengaku masih menyimpan narkotika di dalam sebuah kotak Indomie yang berada di dalam mobil Toyota Kijang Innova warna abu-abu dengan nomor polisi BK 1199 GO.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut dan menemukan 76 butir ekstasi merek Marvel warna kuning dan hijau dengan berat 38,87 gram. Barang bukti itu disimpan dalam plastik klip dan dibungkus plastik kresek warna hitam.

Baca Juga:  Persebaya Bungkam Persik Kediri 4-1, Aksi Gemilang di Gelora Bung Tomo

“Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 100 butir ekstasi dengan berat keseluruhan 50,80 gram,” ujar Irwanta.

Dalam pemeriksaan, MIH mengaku ekstasi tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan nama Oc. Pria tersebut disebut berada di sekitar Kota Medan.

Namun, saat dilakukan pengembangan, pria yang disebut Oc tersebut sudah tidak dapat dihubungi. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaannya.

Selain 100 butir ekstasi, polisi turut mengamankan dua unit handphone, satu kotak rokok Marlboro, satu kotak Indomie, plastik kresek hitam, satu jaket hitam serta satu unit Toyota Kijang Innova.

Kedua tersangka kini diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Proses hukum terhadap kedua tersangka terus berjalan. Kami juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar Irwanta.

Ia mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam terhadap peredaran narkoba dan segera memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.

“Informasi sekecil apa pun terkait aktivitas narkotika dapat menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk memutus mata rantai peredarannya,” ungkap Irwanta.

Baca Juga:  Wong Chun Sen: Harus Komit Tempatkan Kepentingan Masyarakat

Penulis

  • Rediaman Gulo

    Rediaman Gulo adalah Pemimpin Redaksi Metropublik.com yang aktif meliput isu pemerintahan, hukum, politik, dan sosial kemasyarakatan di Sumatera Utara.