DPRD Cecar Dirut PUD Pasar, Soal Jaga Malam hingga Potensi PAD Pasar Aksara

Medan – Wakil Ketua DPRD Kota Medan Hadi Suhendra bersama anggota Komisi III DPRD Medan mencecar Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan Anggia Ramadhan, SE, M.Si dalam rapat di ruang Komisi III Gedung DPRD Medan, Senin (13/04/2026) sore.

Dalam rapat tersebut, para anggota dewan mempertanyakan kebijakan Dirut PUD Pasar yang melakukan pergantian petugas jaga malam di sejumlah pasar dan dinilai menimbulkan suasana kurang kondusif.

Suasana rapat tampak berlangsung tegang. Dirut PUD Pasar juga terlihat harus menjawab berbagai pertanyaan tajam dari para anggota dewan terkait kebijakan yang diambil.

Ketua Komisi III DPRD Medan Salomo Pardede menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan rekomendasi rapat dengar pendapat sebelumnya yang meminta peningkatan kinerja dan pendapatan asli daerah (PAD).

“Apa alasan Dirut tidak menjalankan rekomendasi Komisi III hasil RDP bulan lalu yakni mengevaluasi kinerja guna peningkatan PAD. Kok malah melakukan kebijakan memutus kontrak dengan pihak ketiga sebagai jaga malam di pasar,” ujarnya.

Salomo menegaskan bahwa tugas utama pimpinan PUD Pasar adalah meningkatkan PAD sekaligus menjaga situasi pasar tetap aman dan kondusif.

“Kalau membuat kebijakan sebaiknya dikoordinasikan dulu, jangan sampai menimbulkan kekisruhan karena kegiatan pasar sangat bersentuhan dengan keramaian masyarakat,” katanya.

Pernyataan tersebut diperkuat Wakil Ketua DPRD Medan Hadi Suhendra yang menilai persoalan kecil seharusnya tidak menjadi fokus utama jika tujuan utamanya meningkatkan pendapatan daerah.

“Melakukan pergantian jaga malam di setiap pasar dengan penggantinya diduga dari orang dekat Dirut sangat tidak tepat. Harusnya dilakukan evaluasi secara transparan dan fokus pada peningkatan PAD,” tegasnya.

Hadi juga menyoroti pengelolaan Aksara KUPI di eks Pasar Aksara yang menurutnya memiliki potensi besar untuk menambah PAD jika dikelola langsung oleh PUD Pasar.

Baca Juga:  Ketua KPU Medan: Ada 5070 Unit Kotak Suara yang Baru Masuk

“Kalau untuk menaikkan PAD, itu Aksara KUPI eks Pasar Aksara harus diambil alih. Jangan hal kecil dimainkan, hal besar tutup mata,” ujarnya.

Ia menilai nilai kontrak sebesar Rp500 juta untuk lima tahun terlalu kecil dibanding potensi ekonomi lokasi tersebut.

“Lebih bagus dikelola PUD Pasar supaya PAD lebih besar. Kejar itu pengelolaan Aksara KUPI agar dikelola PUD Pasar. Kami tunggu potensi PAD yang sangat besar,” tambahnya.

Menanggapi kritik para anggota dewan, Dirut PUD Pasar Anggia Ramadhan menyatakan siap menindaklanjuti masukan DPRD, termasuk mengkaji nilai kontrak Aksara KUPI dan kemungkinan pengambilalihan pengelolaan.

“Ini akan kami diskusikan dengan APH, dan kami berharap tetap mendapat dukungan Komisi III DPRD Medan,” ujarnya.