Tebing Tinggi – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi. Seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu berhasil dibekuk petugas di kawasan SPBU Kampung Lalang, Jalan Yos Sudarso, Kota Tebing Tinggi, Minggu siang (10/5/2026).
Pelaku diketahui berinisial ABY (33), warga Jalan Taman Bahagia, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jimmy R. Sitorus, SH mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di sekitar lokasi SPBU Kampung Lalang.
“Berbekal informasi itu, tim Sat Resnarkoba langsung turun melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi,” ujarnya, Senin (11/5/2026).
Saat melakukan pengintaian, petugas mencurigai gerak-gerik pelaku yang berada di area SPBU. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyergapan dan penggeledahan.
“Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku,” katanya.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 1,38 gram.
Selain itu, turut diamankan empat plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, serta satu lembar kertas putih yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Seluruh barang bukti beserta pelaku sudah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ucap AKP Jimmy.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika. (Rendi)













