Medan – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan bergerak cepat menindaklanjuti keluhan warga Perumahan Menteng Indah, Kecamatan Medan Denai, terkait kesalahan pencatatan luas bangunan yang menyebabkan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) membengkak.
Warga bernama Martha Tobing mendapati luas bangunan rumahnya tercatat 450 meter persegi, padahal ukuran sebenarnya hanya 150 meter persegi. Setelah dilakukan verifikasi lapangan oleh petugas Bapenda, data tersebut langsung diperbaiki sesuai kondisi fisik bangunan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak Bapenda Medan yang sudah menindaklanjuti keluhan saya dan memperbaiki PBB rumah saya,” ujarnya, Senin (3/8/2026).
Martha mengaku petugas Bapenda datang langsung ke rumahnya untuk memeriksa dokumen dan mencocokkan data bangunan.
“Sekarang PBB-nya sudah diganti dengan ukuran yang sebenarnya. Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya sudah mencarikan solusi terbaik atas keluhan saya,” ujarnya.
Bapenda Kota Medan menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan administrasi tersebut dan mengimbau masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian data PBB agar segera melapor melalui kanal pelayanan resmi sesuai prosedur yang berlaku.
Penyelesaian kasus ini menjadi bagian dari komitmen Bapenda Kota Medan untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta memastikan administrasi perpajakan berjalan akurat, transparan, dan akuntabel.













